Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Pandangan Islam Tentang Tato dan Cara Menghilangkannya

Pandangan Islam Tentang Tato dan Cara Menghilangkannya

Mengenai Tato ini, merupakan dosa besar karena tasyabbuhan bilkuffar (meniru niru adat orang non muslim tanpa manfaat tertentu) dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita. maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita.

Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim mengatakan Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah SWT.  

Khatib al-Syafi'i mengatakan tato hukumnya haram karena hadist di atas, tetapi sebagian ulama melihat bahwa diharamkannya tato dalam hadist tersebut karena tujuan penipuan, misalnya untuk menyulap wajah/ tubuh menjadi lebih menarik, dan sebagainya. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa tato haram karena merubah ciptaan Allah dengan tanpa alasan yang sah. Ada juga yang melihat bahwa tato menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tato najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tato. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tato tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci.

Maha Suci Allah SWT yang memilihkan kita Syariah yang terlembut dan sempurna, Syariah Sayyidina Muhammad SAW.

Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tato memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertato juga tidak mencerminkan adab yang islami. Sebagaimana tato ini, betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa tersebut adalah dosa yang berkesinambungan, serta wajib menghilangkannya

Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya. Namun, pendapat yang Mu’tamad mengharamkan menghilangkan tato bila hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan setrika, atau perbuatan-perbuatan yang menyakitkan tubuh sehingga merusak anggota tubuh (kulit) yang tertato atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya.

Bila ia tak menemukan cara kecuali dengan kekerasan, maka haram menghilangkannya, maka apa solusi kita?

Saya pernah bertanya tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim, beliau menjawab bahwa solusi kita adalah bertaubat. Maka dengan taubat, semua ibadah kita diterima Allah SWT, hukum tato itu gugur dengan taubat kita selama tak ada cara menghilangkannya kecuali dengan kekerasan.

Maka bagi yang telah terlanjur memiliki tato, tak perlu menghapusnya bila harus dengan kekerasan, maka kita berjanji pada Allah untuk tidak lagi menambah tato itu, maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dengan taubat kita.

Bila tato dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Pada jaman dahulu, beberapa kabilah Arab memang mempunyai tradisi membubuhkan tato pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tato sebagai penambah kecantikan.

Sungguh, alangkah indah dan sempurnanya ajaran Allah SWT melalui Sayyidina Muhammad SAW. Wallahu’alam.


Habib Munzir Al Musawwa

Adv 1
Share this article :

+ comments + 7 comments

27 April 2013 pukul 08.59

Darah tdk najis, yg najis itu darah haid krn darah haid itu darah kotor. Dan tinta (termasuk tinta tato) tidak najis, yg najis itu kotoran manusia dan air liur anjing. Sehingga orng bertato tinggal taubatnya saja dan sah-sah saja shalatnya tanpa menghilangkan tato nya, krn menghilangkan tato dengan kekerasan dpt menimbulkan kesakitan dan merusak kulit.... ...

2 September 2013 pukul 22.19

Terimakasih atas infonya ,karena ini jawabanya dan ini Ÿª♌g‎​ saya cari. Karna saya salah satu Õяªñƍ Ÿª♌g‎bertatto kemudian setelah saya menikah Saya mengalami penyesalan tingkat tinggi .tapi saya berjanji tdk akan mengulanginya/menambahkanya. Dan kembali keJalan اَللّهُ SWT.terimakasih banyak

Dev
1 November 2016 pukul 16.25

Dari sekian bnyak bloger yg memposting ulasan hukum islam tentang bertattoo..blog inilah yg paling benar..dan tentang sah tidaknya shalat seorang muslim bertattoo,itu ALLAH yg menentukan,bukan para ulama atau hanya sekedar ustadz...yg berdosa yg tdk shalat.

2 November 2016 pukul 09.00

Semoga bermanfaat untuk Sahabat

6 Juli 2018 pukul 08.06

Hahaha kata sapa darah gak najis bro
Darah nyamuk kale....

10 Oktober 2018 pukul 15.24

Bagaimnana dengan sulam alis kalo ingin di hilangkan nya dg cara laser sakit sih..tp cm 3hr sakitnya itu hukumnya gmn ustad..?

13 Oktober 2018 pukul 20.19

Pada intinya sama dengan tato di atas. Jika bisa dihilangkan tanpa menimbulkan kemudharatan bagi dirinya ya lebih baik dihilangkan.

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger