Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Tentang Air Mutanajis Dan Air Mustamal, Memperbarui Nikah , dan Menyemir Rambut

Tentang Air Mutanajis Dan Air Mustamal, Memperbarui Nikah , dan Menyemir Rambut

Air musta’mal suci, namun tidak bisa dipakai berwudhu atau mandi junub, karena sudah dipakai berwudhu atau mandi junub, namun jika jumlahnya diatas dua kulak (60cm P X L X T), yaitu 60 cm panjangnya, lebarnya dan tingginya, maka ia tetap suci walau terus dipakai bersuci selama tak terkena najis yg membuatnya berubah salah satu dari 3 sifat najisnya, yaitu bau najis, rasa, atau warnanya, jika berubah dg salah satu sifat najis itu, maka air banyak sekalipun menjadi najis.Rata-rata bak mandi kita sudah mencapai 2 kulak.

Air mutanajis adalah air yg kurang dari dua kulak dan terkena najis.atau air yg lebih dari dua kulak tapi terkena najis hingga berubah menjadi terkena salah satu 3 sifat najis diatas.Air yg terciprat jika mutanajis maka wajib membasuhnya, namun air musta;mal tidak demikian, ia tetap suci, namun tidak bisa lagi dipakai bersuci.

Sebagaimana jika anda berwudhu dari ember, tentunya boleh saja, walau ia kurang dari dua kulak, namun hati hati jangan membenamkan anggota tubuh yg akan disucikan kedalamnya, jika anda membenamkannya maka ia menjadi musta;mal, maka tak bisa dipakai berwudhu dan mandi junub.

Namun, jika hanya menciduknya, lalu terciprat beberapa tetes dari air yg sudah mengenai tubuh kita saat wudhu atau mandi junub, maka tetap dimaafkan, asalkan cipratannya tidak banyak.

Mengenai istilah memperbarui nikah, didalam syariah tak dikenal mengulangi nikah karena sering terjadi percekcokan, syariah kita mengajarkan sebagaimana firman Allah swt jika terjadi masalah antara suami istri maka datangkan fihak perwakilan kedua belah fihak untuk mendamaikan, atau kesimpulan utk berpisah (QS Annisa 35).

Namun, boleh saja mengulangi akad nikah sekedar berharap keberkahan dalam rumah tangga, hal itu tak ada larangannya bahkan mulia, misalnya ia sudah menikah, lalu ingin mendapat keberkahan dg menikah di masjidil haram, atau masjid nabawiy, atau dinikahkan oleh orang shalih atau ulama, hal itu boleh saja tanpa merusak sah nya akad nikah yg pertama, tapi sekedar menambah keberkahan dalam akad nikah itu.

Dan untuk hukum menyemir rambut, semir rambut berbeda dg pacar, pacar rambut hukumnya sunnah, namun semir rambut dg warna hitam tidak dibenarkan dalam syariah untuk pria, jika untuk wanita maka boleh dg syarat tidak menutup rambut dari air yg sampai ke rambut saat wudhu dan mandi besar, yaitu mewarnai rambut dg warna apa saja namun ia merubah pigmen/sel rambut hingga berubah warna, bukan mencat rambut, bagaimana membedakannya?

Jika cat rambut maka hanya mewanai rambut, jika digesek dg kuku atau benda keras, maka warnanya luntur, maka hal itu menghalangi sampainya air wudhu dan air mandi besar ke rambut maka tak dibenarkan dalam syariah.




Habib Munzir Al Musawwa

Download Kajian Fiqih Bab Thaharah (Bersuci) Oleh Buya Yahya di sini
Adv 1
Share this article :

+ comments + 2 comments

2 Mei 2016 pukul 14.27

artikel bagus terbaik

13 Juli 2018 pukul 13.16

Mantap artikelnya mas
Ini mas kalaw mau lihat2 punya saya
http://fiqihislamm.blogspot.com/2018/07/hadist-tentang-siwak-sebelum-melakulan.html?m=1

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger