Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Tanya Jawab Bab Nikah, Keluarga, dan Muamalah

Tanya Jawab Bab Nikah, Keluarga, dan Muamalah


Bab Nikah, Keluarga, dan Muamalah
    Kumpulan tanya jawab tentang nikah, keluarga, dan muamalah (Facebook PISS-KTB, LBMNU, dan lain-lain)

Tanya:Banyak sekali fenomena-fenomena sosial yang sudah membudaya di indonesia, contoh konkritnya bila kita naik bus, angkot dan sebagainya, walupun kapasitas tempat duduknya sudah penuh, namun tetap saja di jejali / di isi penumpang yang berdiri bergelantungan, namun tetap di tarik tarif yang sama. Akibatnya banyak pengguna jasa yang merasa kecewa dan kurang puas / merasa di rugikan.Pertanyaan:A. Dapatkah di benarkan tindakan pemilik jasa (sopir dan kondektur) semacam itu menurut fiqih ?
Jawab: Dapat dibenarkan selama tidak melanggar aturan pemerintah(tidak boleh menaikkan penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan) dan tidak melanggar aturan PO. Dan mengingat masalah ini berkaitan dengan akad al ijarah maka harus sesuai dengan adat yang berlaku dalam pemberian kenyamanan dan fasilitas untuk penumpang. (Al-Bajuri, Al-Muhadzab, Asnal Matholib)

Tanya: Bagaimana hukum mensiasati agar tagihan listrik PLN menjadi lebih murah dengan menggunakan alat semacam chip, misalnya saja Multi Electric Saver, yaitu alat penghemat listrik teknologi Italy? Kinerja chip tersebut adalah menghemat daya listrik dengan cara menghisap (mereduksi) daya semu/arus boros pada setiap peralatan listrik/elektronik/jaringan yang tidak efisien dan menimbulkan induksi seperti: AC, kulkas, pompa air dan lain-lain.
Jawab: Diperbolehkan jika tidak merugikan dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan PLN (Hasyiyah Bujairami Ala al Khatib)

Tanya: Dalam hal warga meminta ganti rugi tanah pelebaran jalan jauh melebihi nilai yang ditetapkan pemerintah, apakah pemerintah dapat memaksa warga menjual tanah dengan harga yang telah pemerintah tentukan (NJOP dan harga pasar)?
Jawab: Dalam kutub Asy-Syafi'iyyah tidak ditemukan kebolehan praktik seperti diatas kecuali ada kerelaan (ridlo) dengan dalil QS Annisa Ayat 29. Namun, menurut selain Syafi'iyyah hal tersebut dibenarkan dengan ketentuan rakyat tidak dirugikan dan dengan harga yang sesuai standar umum. (Hasil Bahtsul MAsail Ponpes Sarang)

Tanya: Bagaimana hukumnya warga meminta ganti rugi lebih besar dari nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah dalam hal pembebasan tanah untuk pelebaran jalan, padahal di daerah lain telah sepakat dengan nilai penggantian sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan pemerintah (NJOP dan harga jual pasaran)?
Jawab: Dibenarkan, karena masyarakat selaku malik, memiliki wewenang untuk menetapkan harga (Hasil Bahtsul Masail Ponpes Sarang, Tafsir Ibnu Katsir, Suna Ibnu Majah)

Tanya: Bagaimana hukumnya mengajar agama dengan niat/ tujuan mencari nafkah?
Jawab: Terdapat Khilaf. 1. Tidak boleh, 2. Boleh asal tidak di syaratkan, 3. Boleh kalau ada syarat ijaroh. Sebagaimana di sebutkan dalam kitab at-tibyan fi aadabi hamalatil qur’an. Sedangkan menurut ta’bir dalam ihya’ boleh tapi makruh

Tanya: Si A telah bertahun-tahun, bahkan turun temurun menempati tanah negara. Belakangan datang si B dan meminta si A untuk mengosongkan tanah tersebut, karena permohonan pada pemerintah untuk memiliki tanah tersebut dikabulkan. Untuk meyakinkan si A, si B memperlihatkann bukti kepemilikan tanah yang sah.Manakah yang berhak atas tanah tersebut?
Jawab: Yang lebih berhak atas tanah tersebut adalah orang yang lebih dulu menguasai tanah tersebut dengan menunjukkan alat bukti yang sah (Bughyah al-Mustarsyidin)

Tanya: Bagaimana hukumnya menjual barang dengan dua macam harga yang berlainan antara cash dan kredit, antara kredit berjangka pendek dan berjangka panjang?
Jawab: Menjual barang dengan dua macam harga jika dilakukan dalam suatu akad, hukumnya tidak boleh/tidak sah. Tetapi jika dilakukan dengan akad mustaqil (akad yang terpisah), hukumnya boleh/sah. (Tuhfah al-Muhtaj, Fath al-Wahhab)

Tanya: Bagaimana hukum orang yang menerima gadai dengan mengambil manfaatnya, misalnya, sebidang tanah yang digadaikan, kemudian diambil hasilnya dengan tanpa syarat pada waktu akad diadakan demikian itu, baik sudah menjadi kebiasaan atau sebelum akad memakai syarat atau dengan perjanjian tertulis, tetapi tidak dibaca pada waktu akad, hal demikian itu apakah termasuk riba yang terlarang atau tidak?
Jawab: Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dari para ahli hukum (ulama) yaitu (1) Haram: Sebab termasuk hutang yang dipungut manfaatnya (rente) (2) Halal: Sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sebab menurut ahli hukum yang terkenal, bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk syarat (3) Syubhat: Tidak tentu jelas halal haramnya sebab para ahli hukum berselisih pendapat. Yang lebih berhati-hati ialah pendapat yang pertama yaitu haram (Asybah Wa al-Nazha’ir, Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin).

Tanya: Bagaimana hukum sunat/ khitan untuk bayi perempuan?
Jawab: Khitan bagi bayi wanita adalah sunnah muakkadah, diriwayatkan oleh Al Imam Abi Daud dan Al Imam At Turmuzi di dalam Mazhab Al Imam As Syafi’i bahwa khitan bagi bayi wanita sunnah muakkadah, dan bagi bayi laki-laki hukumnya wajib walaupun namanya “Sunat” tapi hukumnya wajib. Jadi khitan bagi bayi wanita , mereka yang mau melakukannya, lakukanlah dan yang tidak mau melakukannya tidak berdosa. Namun kalau ditanya hukumnya adalah sunnah, walaupun semua kedokteran di barat dan timur melarang, maka kita ummat muslimin tetap mengikuti Sayyidina Muhammad SAW . Namun karena hal ini sunnah maka boleh dilakukan, boleh tidak. Tapi kalau seandainya jika (menurut dokter atau ahlinya) dilakukan akan membawa mudharat (bahaya), maka jangan dilakukan

Tanya: Bagaimana hukum gaji seseorang yang diterimanya dia menjadi pegawai negeri dengan melalui proses suap menyuap?
Jawab: Pada dasarnya suap menyuap itu hukumnya haram, bila dipergunakan sebagai perantara pada perkara yang haram seperti menegakkan kebatilan atau melawan kebenaran. Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam bersabda, La’natullah ‘alarrasyi wal murtasyi, “Orang yang menyuap dan yang menerima suap akan sama-sama mendapat laknat Allah.” (HR. Imam Ahmad)
Adapun gaji seorang PNS yang melalui proses suap menyuap itu dihukumi halal selama penerimaan gaji sebagai seorang PNS itu dianggap sebagai imbalan atas jerih payahnya bekerja, tidak disangkut-pautkan dengan proses diterimanya dia sebagai PNS. Sebab jika misalnya dia tidak mau bekerja, maka tentunya dia tidak bisa menerima gaji. (Bujairimi ‘alal Khatib; III,88, Majmu’ Syarh Muhadzdzab III,127, Bajuri II, 29)


Tanya: Bagaimana kewajiban suami dalam rangka menafkahi anak istrinya?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Kewajiban Suami Menafkahi Istri Dan Anaknya (1)" dan "Kewajiban Suami Menafkahi Istri Dan Anaknya (2)"

Tanya: Adakah kewajiban menyusui anaknya bagi wanita yang telah dicerai suaminya?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Praktik Menyusui Dalam Hukum Islam"

Tanya: Kapan anak harus pisah ranjang dari orang tuanya?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Kapan anak harus pisah ranjang dari orang tuanya"

Tanya: Bagaimana hukumnya menikahi adik mantan istri?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Menikahi Adik Mantan Istri"

Tanya: Bagaimana pandangan agama mengenai nikah sirri?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Nikah Sirri: Pandangan Islam"

Tanya: Kita sering mendengar peryataan "Jika telah mampu, menikahlah". Apa pengertian "mampu" itu?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Pengertian Mampu Menikah"

Tanya: Adakah dalil khusus mengenai menjima' (menggauli) istri di malam jumat?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Menjima' Istri di Hari Jumat"

Tanya: Apa saja pengelompokan thalaq/ cerai?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Pengelompokan Thalaq"

Tanya: Bolehkah memukul istri yang tidak patuh pada suami?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Memukul Istri yang Nusyuz"

Tanya: Bagaimana hukumnya mencegah kehamilan dengan ber-KB?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Mencegah Kehamilan dengan berKB"

Tanya: Bolehkah orang tua (wali) memaksa menjodohkan putri gadisnya tanpa harus melalui kesepakatan dengan si anak gadis terlebih dahulu?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Pernikahan Siti Nurbaya"

Tanya: Seseorang memberikan uang sebesar enam ratus ribu Rupiah pada orang lain (catering) dengan syarat orang tersebut memberi makan kepada dia selama sebulan, tiap hari tiga kali. Bagaimana hukumnya transaksi tersebut?
Jawab: Hukum transaksi semacam itu Sah, apabila diakadi dengan akad hibah bisshowab. Misalnya orang itu berkata, "Saya serahkan uang sejumlah sekian ini kepada anda dengan syarat anda harus memberi makan kepada saya selama sebulan, tiga kali sehari" , Lalu pihak catering menerimanya. Atau, diakadi jual beli dengan syarat menentukan harga jatah makanan setiap hari. (Mughnil Muhtaj, Bughyatul Mustarsyidin)

Tanya: Saya punya beberapa pohon mangga. Terjadilah jual beli antara saya dan bapak X yang menyatakan bahwa bapak X hanya membeli mangga hasil pohon saya. Artinya, dia hanya membeli buah tanpa membeli pekarangan tempat pohon mangga saya itu. Selama pohon mangga saya masih ada, maka akan menjadi milik Bapak X. Bagaimana hukumnya jual beli semacam itu? Apabila saya menebang pohon untuk membangun sesuatu di pekarangan saya, bagaimana hukumnya?
Jawab: Kalau pohon tersebut dijual secara mutlak (pohon plus buah/ disyaratkan tidak boleh ditebang) dalam artian selama masih berbuah, maka jual beli tersebut termasuk sah, dan pohonnya tidak boleh ditebang. Namun, jika hanya jual beli pohonnya saja, atau jual beli buahnya saja, maka boleh ditebang pohonnya atau dipetik saja buahnya, karena tidak boleh jual beli buahnya saja sebelum matangnya, atau jual beli pohonnya saja sebelum tuanya. kecuali buah tersebut dibeli bersama pohonnya, atau pohon tersebut dibeli bersama tanahnya (al Mausu'ah al Fiqhiyah, Ianatuth Thalibin)

Tanya: Bagaimana hukumnya menyewakan kendaraan yang kita tidak tahu apakah kendaraan tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang baik atau untuk hal-hal maksiat?
Jawab: Meyewakan kendaraan kepada seseorang yang dikhawatirkan untuk perbuatan maksiat maka akad sewa menyewanya tetap sah tetapi dihukumi makruh dan uang hasil sewanya dinilai syubhat yang ringan. Jika yang menyewa sudah diyakini akan berbuat maksiat dengan kendaraan sewaannya itu, maka akad sewa nya tetap sah tetapi dihukumi haram, sedangkan uang hasil sewanya adalah syubhat yang agak berat. (Bughyatul Mustarsyidin)

Tanya: Ada orang meminjam uang kemudiaa janji mau ngasih lebih waktu mengembalikan. Karena itu, orang yang meminjamkan jadi ingin terus menerus meminjakan karena dikasih lebih. Bagaimana hukumnya ?
Jawab: Jika janji tersebut disebutkan dalam akad / transaksi maka terjadilah riba dan hukumnya haram, akan tetapi bila janji tersebut tidak disebut saat akad, maka hukumnya halal tapi makruh bila si penghutang memang mengharapkan lebih. (Hasiyah Jamal)

Tanya: Sahkah akad jual beli itu tidak diucapkan layaknya ijab qabul, tetapi hanya berbentuk surat persetujuan / kwitansi atau tanda tangan?
Jawab: Imam Nawawi menghukumi boleh dan sah di dalam suatu perkara yang sama-sama menganggap jual-beli (Asna al Matholib)

Tanya: Bolehkah jual beli bekicot?
Jawab: Menjual bekicot menurut Syafi'iyah hukumnya harom tidak sah karena bekicot secara umum tidak bermanfa'at karena termasuk jenis hasyarot walaupun bermanfaat pada orang tertentu. Namun, menurut kalangan Hanafiyah dan Malikiyah hukumnya sah jika bermanfaat (Fiqih ala Madzahib al Arba'ah)

Tanya: Bolehkah barang/ benda wakaf digadaikan. Misalnya menggadaikan sertifikat tanah wakaf untuk kepentingan orang banyak?
Jawab: Dalam permasalahan gadai, disyaratkan barang yang digadaikan itu harus sah dalam jual belinya. Dikarenakan barang wakaf itu tidak boleh dan tidak sah jual belinya, maka tidak sah pula jika digadaikan. (Nihayatul Muhtaj)

Tanya: Apakah jual beli emas harus kontan (tunai) dan tidak boleh kredit?
Jawab: Jual beli (barter) emas dengan emas maka harus kontan (Ianah Thalibin)

Tanya: Bagaimana hukum jual beli ijasah palsu dan menggunakannya untuk bekerja?
Jawab: Jual beli ijazah haram, karena mengandung unsur penipuan (dusta). Mencari pekerjaan dengan ijazah palsu itu sama dengan menjadi pejabat dengan cara suap. Gajinya halal asalkan pekerjaan sesuai dengan ketentuannya. (al Majmu', Ianah Thalibin)

Tanya: Bagaimana hukumnya memakan buah dari pohon yang ditanam di tanah wakaf kuburan?
Jawab: Jika pohon tersebut berada di tanah pemakaman umum atau wakaf, maka buah dari pohon tersebut boleh dimakan siapa saja. Namun, yang lebih utama buah tersebut ditasharrufkan untuk kemashlatan makam

Tanya: Bagaimana hukumnya menjatuhkan talak di saat sang istri sedang nifas?
Jawab: Hukumnya haram, tetapi cerainya sah (Taqrib, Ianah)

Tanya: Si A menjatuhkan talak pada si B (istrinya) 'talak satu' dalam keadaan suci, kemudian belum sampai habis iddahnya, si A meninggal. Bagaimana iddahnya si B, apakah berubah atau tetap?
Jawab: Jika seorang perempuan sedang menjalani idah tholaq roj'i kemudian suaminya wafat, maka idahnya beralih pada idah wafat, yaitu empat bulan sepuluh hari, terhitung dari saat wafat suaminya (Fiqih ala Madzahib Arba'ah, al Majmu Syarah Muhadzab)

Tanya: bagaimana hukumnya menikahi seorang wanita yang sedang dalam masa iddah?
Jawab: Haram dan tidak sah. Ulama ahli fiqih telah sepakat bahwa tidak sah bagi seorang pria menikahi wanita yang masih menjalani masa idah.Baik idahnya idah tholaq atau idah wafat atau idah fasakh dan idah wathi syubhat. Sama saja idah dari tholaq roj'i atau tholaq bain (bain shughro atau bain kubro). Alasan atau ilatnya adalah karena melindungi nasab dari tercampurnya air mani dan menjaga hak suami pertama. Jika terjadi pernikahan seorang pria dan mu'tadah karena si pria tidak mengetahuinya karena umpama si wanita menyembunyikan statusnya,maka ketika diketahui hakim wajib membatalkan status pernikahannya. (Nihayatuz Zain)

Tanya: Bolehkah suami melarang sang istri untuk mengunjungi orang tuanya (istri)?
Jawab: Bagi suami, boleh melarang istrinya untuk sekedar menjenguk orang tuanya yang dalam keadaan sakit, dan menyaksikan jenazah orang tuanya, Namun yang lebih utama ialah mempersilahkan/ mengizinkan istri dalam dua hal tersebut (Asnal Mathalib- Madzhab Syafi'i).

Tanya: Jika seorang orang tua memiliki banyak anak, diantara anak-anaknya tersebut, siapa yang menanggung nafkah orang tua itu di masa tuanya?
Jawab: Menafkahi orang tua menjadi kewajiban anak-anaknya dengan dibagi rata (bilamana anaknya lebih dari satu). Jika sama rata itu lebih bagus. Dalam Kitab Al Iqna, Ibnul Mundzir berkata, "Ulama sepakat bahwasanya memberi nafkah untuk kedua orang tua yang tidak mempunyai pekerjaan adalah wajib didalam harta anak". Namun yang perlu diingat, pemberian nafkah terhadap kerabat memperhitungkan kondisi kerabat tersebut dalam hal usia, kezuhudan, dan kesenangan.

Tanya: Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang anak hasil hubungan gelap/ hubungan di luar nikah ?
Jawab: Muhakkam, dengan cara mempelai pria dan wanita menunjuk tokoh agama agar menjadi muhakkam mereka. Hakim bisa mewakilkan untuk akad pernikahan seperti hal nya wali khusus walaupun kepada laki-laki yang menzinai, sebab beda dengan istikhlaf (mengangkat pengganti) maka itu harus ada persetujuan imamul a'dzom (pemerintah pusat).nah sedangkan taukil tidak perlu minta idzin kepada imamul a'dzom. Tapi dalam akadnya harus dijelaskan bahwa pria tersebut posisinya hanya wali dari hakim,dan kalau memang dua saksi dan calon pengantin pria belum tahu bahwa dia bukan wali kaena wali sesungguhnya adalah hakim. Namun, jika dua saksi dan calon pengantin pria sudah tau bhw wanita yang akan dia nikahi adalah dulunya hasil dari zina dan walinya adalah hakim maka tak perlu dijelaskan di dalam akad. (Misyakatul Misbah Sohifah, Fatkhul Mu'in, Bughyatul Mustarsyidin, al Mughni)

Tanya: Jika seorang istri mengetahui bahwa suaminya terjangkit penyakit HIV/AIDS kemudian si suami meminta "berhubungan" kepada istri, berdosakah bila istri menolak, atau bahkan meminta cerai?
Jawab: Bila betul-betul sudah terjangkit penyakit tersebut maka tidak mengapa menolak berhubungan seksual, bahkan boleh meminta cerai / fasakh

Tanya: Suami tak menafkahi istri lahir batin selama 4 tahun. Bolehkah istri meminta cerai? Apakah pernikahan mereka telah rusak?
Jawab: Istri boleh mengajukan cerai, karena sudah melewati batas tidak memberi nafkah dzohir. Bila suami tidak menafkahi batin saja maka tidak boleh fasakh. Namun, bila suami selama tiga hari saja tidak memberi nafkah zhohir maka istri boleh minta fasakh (Bughyatul Mustarsyidin, Subulus Salam). Mengenai rusaknya nikah, sebenarnya Nikahnya tetap utuh/ sah/ tidak rusak sebelum diyakini bahwa suaminya telah mentalaqnya atau suaminya meninggal. Namun, menurut pendapat Qoul Qodim boleh menikah setelah menunggu 4 tahun dan melakukan iddah wafat (4 tahun 4 bulan sepuluh hari).

Tanya: Bagaimana tata cara sholat sunnah sebelum akad nikah?
Jawab: Sholat sunnah akad nikah termasuk sholat yang mempunyai sebab di akhir, boleh dikerjakan asal bukan pada waktu yang dimakruhkan. Bacaannya apa saja terserah musholli (orang yang sholat). Sholat ini disunahkan untuk mempelai pria atau wali perempuan saja, bukan mempelai wanitanya. Sebaiknya dilakukan di majelis akad sebelum akad dilakukan. (Tuhfatul Muhtaj syarah Alminhaj)

Tanya: Dosakah menolak perjodohan yang dilakukan oleh orang tua kita?
Jawab: Seorang anak (dengan syarat tertentu) berhak menolak namun tidak punya hak melawan orang tua, jadi jika Anda (seorang perawan) menolak dijodohkan namun wali Anda tetep menikahkan (dengan persyaratan tertentu), Akad nikah tetap bisa berlangsung, dan sebaliknya jika Anda menerima pinangan namun wali anda menolaknya, Akad nikah tidak akan bisa berlangsung dan Anda tidak jadi nikah. Jadi anak yang menolak perjodohan orang tuanya tidak dikatakan durhaka pada orang tuanya (Adabul Syari'ah)

Tanya: Jatuhkah talak (cerai) lewat SMS?
Jawab: Hukum tulisan tolaq dengan kalimah shorih adalah kinayah, artinya jika tidak diniati tholaq maka tidak jatuh tholaqnya, Jika tulisan tholak shorih diniati tholaq, maka jatuh tholaq seketika itu juga, walaupun surat, sms atau email tersebut tidak terkirim dan terbaca oleh isterinya (Hasiyah Jamal, Ianah Thalibin)

Tanya: Bolehkah menikahi anak tiri?
Jawab: Menikahi anak tiri (anaknya mantan istri) hukumya tidak boleh bila ibunya anak tersebut sudah dijima', bila belum di-jima' hukumya boleh menikahinya (Fathul Mu'in)

Tanya: Bagaimana Nasib Nasab sang anak apabila terjadi pernikahan tak sengaja antara kakak dan adik kandung?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini Pernikahan Sedarah Tak Sengaja, Kakak Menikahi Adiknya

Tanya: Berapa lama kah masa iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya?
Jawab: Jika keadaan hamil maka iddahnya khusus pakai iddah hamil yaitu sampai melahirkan, karena tujuan dari 'iddah adalah kosongnya rahim dan kosongnya rahim itu sudah terjawab dengan melahirkan (Madzhibul Arba'ah)

Tanya: Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suami yang ketahuan selingkuh/ zina?
Jawab: Boleh seorang wanita meminta khulu' apabila Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka memukul dan tidak memberikan nafkah (Raudlatuth Thalibin)

Tanya: Bagaimana hukum mengajak anak kita yang masih kecil ke masjid?
Jawab:Klik pada tautan berikut ini "Hukum Mengajak Anak Kecil Ke Masjid (1)" dan "Hukum Mengajak Anak Kecil Ke Masjid (2)"

Tanya: Resepsi kadang dilaksanakan secara besar-besaran (mewah). Boleh gak sih?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Batasan Kemewahan Dalam Acara Walimah"

Tanya: bagaimana hukumnya menikah di saat hamil?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Hukum Menikah Saat Hamil"

Tanya: Bagaimana hukumnya suami mengatakan pada istrinya "pelacur", jatuhkah talaknya?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Hukum Suami Mengatakan Pada Istrinya “Pelacur”"

Tanya: Bolehkah istri menikah lagi jika suaminya gila?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Bolehkah Istri Menikah Lagi Jika Suaminya Gila"

Tanya: Apakah pernikahan anak pertama dengan anak ketiga dari keluarga lain biasanya menimbulkan kesialan?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Pernikahan Anak Pertama Dengan Anak Ketiga"

Tanya: Bagaimana hukumnya melihat calon istri sebelu khitbah (melamarnya)?
Jawab: Klik pada tautan berikut ini "Melihat Calon Isteri Sebelum Khitbah (Melamar)"

Tanya: Ayah ingin menikah lagi setelah sang istri meninggal, tetapi anak tidak setuju. Bagaimana sebaiknya?
Jawab: klik di tautan berikut ini "Ayah Menikah Lagi, Anak Tidak Setuju"

Tanya: Seputar mengadopsi anak
Jawab: klik di tautan berikut ini "Mengadopsi Anak"

Tanya: Bagaimana hukumnya menjual bulu ayam/ bebek?
Jawab: Kebolehan menjual bulu adalah lantaran bulu tersebut dikategorikan sebagai benda yang suci. Bulu yang tidak diketahui terpisahnya apakah ia pisah pada saat binatang yang boleh dimakan masih hidup atau sudah mati atau berasal dari binatang yang halal atau yang lain, Maka bulu tersebut hukummya suci karena berpegang pada keasliannya (Bujairomialal Khatib).

Tanya: Bagaimana Adab menyambut kelahiran bayi?
Jawab: klik di tautan berikut ini "Adab menyambut Kelahiran Bayi"

Tanya: Bolehkah mahar berupa makanan?
Jawab: Kesepakatan Madzhab empat, Malikiyah, Hanfilah, Hanbaliyah, ataupun Syafi'iyah "Tidak ada ketentuan sedikit dan banyak-nya shodaq (mahar) dalam keabsahan nikah" bahkan meskipun dengan perkara yang tidak ada nilainya seperti sebiji gandum, kecuali dalam kesunahan shodaq (mahar), mereka para Ulama Madzhab berbeda pendapat pendapat. Ulama Hanafiah berpendapat 10 dirham / yang sepadan qimah (harganya) dengan 10 dirham, dan Ulama Madzhab Malikiyah berpendapat 3 dirham / yang sepadan qiimah (harganya) (Fiqih Madzahibul Arba'ah). Dengan demikian, mahar berupa makanan diperbolehkan apabila mendapat persetujuan sang istri tersebut

Tanya: Bagaimana sebaiknya jika anak perempuan kita dilamar oleh lelaki yang sholeh?
Jawab: Muhammad bin Amr As-Sawwaq Al Balkhi menceritakan kepada kami, Hatim bin Ismail memberitahukan kepada kami dari Abdullah bin Muslim bin Hurmuz, dari Muhammad dan Sa'id -keduanya anak Ubaid- dari Abu Hatim Al Muzani, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila datang kepadamu orang yang agama dan budi pekertinya baik, maka nikahkanlah dia (dengan anak-anak perempuan kalian). Jika kalian tidak melaksanakannya, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi'. Mereka (para sahabat) bertanya, 'Wahai Rasulullah SAW, meskipun mereka tidak kaya?' Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila datang kepada kamu (melamar) orang yang baik agama dan budi pekertinya, maka nikahkanlah dia'. Nabi SAW mengatakannya sampai tiga kali. (HR. Tirmidzi No. 1085). Bisa dipahami bahwa hadits tersebut berkenaan dengan tuntunan untuk tidak menempatkan harta dan kedudukan lebih unggul daripada kualitas agama dalam proses pemilihan calon menantu. Bila sudah menemukan calon menantu yang memiliki bekal keagamaan baik maka hendaknya segera dinikahkan saja. Adapun bila mendapati banyak calon menantu yang shalih maka itu lain persoalan. Fungsi dan pengalaman orang tua sebagai wali memegang peranannya disini dalam menjatuhkan pilihannya pada menantu yang terbaik.Perintah untuk menikahkan dalam hadits Tirmidzi tersebut apakah sunah atau wajib? Hal tersebut bertalian erat dengan hukum menikah dan hukum kafa’ah itu sendiri. Hukum asal menikah bagi orang yang mampu dan butuh menikah adalah sunah. Sayyid Muhammad az-Zabidi menyebutnya dengan ‘sangat disunahkan’ bila situasinya sebagaimana hadits Tirmidzi tersebut. Wallahu subhanahu wata’ala a’lam.

Tanya:Bolehkah perempuan jalan-jalan sama tunangan ? (wanita yang sudah dilamar tapi belum nikah)
Jawab: tidak diperbolehkan membawa tunangannya jalan-jalan walaupun aman dari fitnah karena statusnya masih ajnabiyyah, sesuai dengan sabda Rosul SAW: Tidak boleh bagi seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan yang mana syetan menjadi yang ketiga (Al Mausuu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah)

Tanya: Wajibkah suami menafkahi istri dalam masa iddah perceraian?
Jawab: Selama istri masih menjalani 'iddah maka suami masih berkewajiban memberi nafkah sandang pangan karena masih dalam kekuasaan suami dan masih bisa digauli ketika suami rujuk, karena iddah roj'i hukumnya masih status istri (Mughni al-muhtaj ila ma'rifat al-ma'ani al fadh al-Minhaj)

Tanya: Bagaimana masa iddah dan hak warisnya seorang istri yang belum dijimak (belum kumpul)? Misalnya, setelah akad nikah dan resepsi tiba-tiba sang suami terkena serangan jantung dan meninggal.
Jawab: Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya sebelum sempat dijimak ataupun setelah jimak maka tetap ada iddahnya yaitu 4 bulan 10 hari. Hikmah iddah seperti ini yaitu 4 bulan 10 hari karena pada 4 bulan kandungan mulai berkembang dan waktu di tiupkanya ruh, jadi pada saat itulah bisa di ketahui mengandung atau tidak, sedang di tambah 10 hari lagi agar lebih jelas,dan karena wanita tidak sabar tanpa suami/menjanda terlalu lam lebih dari 4 bulan tanpa adanya pendamping hidup/suami. (Assyarqawi 'Ala Tahriry) dan untuk waris, istri mendapat 1/4 (karena tidak ada anak/cucu) walaupun belum dijimak (Bugyatul Mustarsyidin)

Tanya: Bagi suami yang berpoligami, bolehkah mengumpulkan para istrinya dalam satu kamar/ satu rumah?
Jawab: (1) Haram mengumpulkan beberapa istri dalam satu rumah, kecuali ada restu dari istri-istri yang lain. (2) Makruh (Tanzih) menjima' istri di hadapan istri yang lain, kecuali menurut kalangan ulama madzhab Maliki (haram). (3) Haram menjima' istri di hadapan istri yang lain apabila bertujuan menyakitinya dan saling melihat aurat antar satu sama lain dari beberapa istri. (4)Istri tidak wajib memenuhi permintaan atau ajakan suaminya untuk melakukan hubungan intim di hadapan istri yang lain, dan penolakannya tidak dianggap nusyuz (Al Mughni Ibnu Qudamah, Attanbih Imam Nawawi,  Al Umm Imam Syafi'i)

Tanya: Ada seorang istri yang bekerja di luar kota, dan ternyata si suami yang di rumah itu berselingkuh dan setelah istrinya tau ia meminta diceraikan, tapi si suami itu tidak mau menceraikan, dan si istri tetap (ngeyel) untuk diceraikan dan pada akhirnya suami itu mengiyakan, dan mengiyakannya itu lewat tulisan/SMA/ WA. Apakah sah perceraiannya? Kapan dihitungnya masa iddah?
Jawab:Perceraiannya sah dan iddahnya terhitung sejak ditulisnya SMS, sebab jatuhnya thalaq terhitung mulai penulisan SMS (Hasyiyah Al-Jamal ‘Alaa Syarhil Manhaj)

Tanya: Bagaimana status harta lamaran ketika suami bercerai dari istrinya, apakah boleh diminta lagi oleh mantan suaminya?
Jawab: (1) Tidak boleh diminta lagi atau sudah jadi milik istri sepenuhnya, apabila harta yang dibawa tersebut diberikan kepada pihak wanita dengan tujuan hibah atau sebagai mahar. (2) Boleh diminta lagi apabila harta yang dibawa tersebut diberikan kepada pihak wanita bukan termasuk bagian dari mahar atau ada niat akan diminta lagi apabila tidak jadi menikah dengannya atau tidak ada niat sama sekali. Kemudian apabila barang/harta tersebut rusak atau hilang maka bagi si wanita harus bertanggung jawab dengan menggantinya (Fatawy Fiqhiyyah Imam Ibunu Hajar)

Tanya: Bagaimana hukum apabila seorang wanita menolak dinikahkan oleh walinya (orang tuanya). Dalam kata lain, wanita tersebut menolak dinikahkan oleh ayahnya karena tidak dirawat waktu kecil?
Jawab:Sikap wanita yang menolak ayah kandungnya sebagai wali nikah termasuk uququl walidain yang haram hukumnya, dan ayahnya lah yang berhak menjadi walinya kecuali si ayah sudah mewakilkannya ke orang lain (Fathul Baari, Kifayatul Akhyar, Tafsir Al Qurtuby)

Tanya: Bagaimana hukumnya menikahi perempuan gila?
Jawab:Hukum menikah dengan perempuan gila adalah sah nikahnya, bahkan wali mujbir harus menikahkan anak perempuannya yang gila atau anak lelakinya yang gila ketika terlihat jelas adanya hajat untuk menikah (Kitab Qaliuby)

Tanya: Bagaimana hukumnya menikahi sepupu?
Jawab: Hukumnya Makruh. Dalam Al Ianaa dijelaskan, Pilihlah untuk sperma kalian wanita yang bukan kerabat dekat, wanita yang lain atau wanita kerabat yang jauh karena lemahnya syahwat dalam wanita kerabat yang dekat maka anaknya kelak menjadi garing. [ Al-Iqnaa II/65 ]

Tanya: Banyak yang melangsungkan akad pernikahan, sementara mempelai wanita disembunyikan di kamar (tidak dihadirkan pada saat ijab qobul berlangsung) dan saksi dari pihak pria belum pernah bertemu dengan mempelai wanitanya sehingga tidak tahu yang mana dan seperti apa mempelai wanitanya. Sahkah akad nikah seperti itu?
Jawab:Akad nikah sebagaimana dipertanyakan di atas hukumnya SAH, karena yang menjadi syarat sah akad nikah yaitu hadirnya empat orang sebagai berikut : wali, mempelai pria dan dua orang saksi. (Kifayatul Akhyar)


Tanya: Bagaimana hukum pernikahan bila mas kawinnya tak sesuai dengan yang disebut saat ijab qabul?
Jawab: Dalam akad nikah, saat maskawin disebutkan (oleh si suami) ketika akad, maka suami harus/wajib membayar maskawin sesuai dengan yang disebutkan saat akad. Sehingga apabila pembayaran maskawin tidak sesuai dengan yang disebutkan ketika akad, maka hukumnya haram. Walaupun maskawinnya tidak sah, nikahnya tetap Sah (referensi diantaranya adalah majmu' Syarh Madzahib)


Tanya: Bagaimana hukum melihat aurat wanita lain?
Jawab: Haram bagi laki-laki melihat aurat wanita ajnabi (bukan mahram) secara mutlak, baik khawatir terjadi fitnah ataupun tidak. Begitu juga haram melihat wajah dan telapak tangan bila khawatir terjadi fitnah, tetapi jika tidak khawatir terjadi fitnah maka ada perbedaan pendapat para ulama. namun, pendapat yang shahih tetap mengharamkan. Pendapat ini dikemukakan oleh Al Ashthahary, Abu Ali Atthabiry dalam Kifaayah Al Akhyar

Tanya: Bagaimana hukum pernikahan suami istri bila salah satu darinya murtad?
Jawab:  Kalau salah satu murtad, maka nikahnya menjadi batal (Asnal Matholib)

Tanya: Ada sepasang suami istri yang kehidupan rumah tangganya sudah mulai retak. Karena tidak tahan dengan kondisi tersebut, si istri meminta pada suaminya, "kalau kamu terus menerus begini, saya ditalaq tiga saja..!" kemudian suaminya langsung menjawab, "ayo.. mau talaq ke mana?" Apakah itu termasuk talaq (cerai)?
Jawab: Mengingat perkataan suami tersebut termasuk kinayah talaq maka apabila suami berniat mentalaq maka perkataannya menyebabkann talaq (Bughyah al-Mustarsyidin)

Tanya: Bagaimana hukumnya menjual kue natal? 
Jawab: Hukum Mengadakan Transaksi (Muamalah) dengan ahli kitab diperbolehkan, karena dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa Nabi shallallaahu alaihi wasallam membeli barang-barang dagangan pada Maysaroh, dan beliau juga membeli makanan dari orang Yahudi, juga mengadakan gadai dengannya.Ini menunjukkan bolehnya menjalani muamalah dengan mereka (Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah VII/147). Juga dalam keterangan Dari Abdurrahman Bin Abu Bakar ra, ia berkata “Kemudian kami bersama baginda nabi Shallallaahu alaihi wasallam kemudian datanglanglah lelaki musyrik dengan menuntun kambing, Nabi bertanya : (Kambing ini engkau) jual atau berikan ? (atau Nabi bertanya, atau kau hibahkan ?), lelaki tersebut menjawab, dijual.Kemudian nabi membeli darinya seekor kambing.(Keterangan jual beli dengan orang-orang musyrik dan kafir harb (kafir yang sedang berperang dengan orang-orang muslim), Ibn Batthaal berkata “Mengadakan transaksi dengan orang-orang non muslim diperbolehkan kecuali menjual alat-alat yang digunakan untuk memerangi orang-orang muslim” (Fath al-Baari IV/410). 
Namun, ada perbedaan di kalangan Hanafiyah dan Syafi'iyah dengan keterangan sebagai berikut: 
1. Menurut Imam Abu Hanifah dalam Kitab Mabsuth diperbolehkan :
 وقد كان حذيفة ـ رضي الله عنه ـ ممن يستعمل التقية، على ما روي أنه يداري رجلاً، فقيل له: إنك منافق، فقال: لا، ولكني أشتري ديني بعضه ببعض، مخافة أن يذهب كله، وقد ابتلى «ببعض ذلك في زمن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلّم ـ على ما روي أن المشركين أخذوه، واستحلفوه على أن لا ينصر رسول الله في غزوة، فلما تخلص منهم جاء إلى رسول الله ـ صلى الله عليه وسلّم ـ وأخبره بذلك، فقال ـ عليه الصلاة والسلام ـ: «أوف لهم بعهدهم، ونحن نستعين بالله عليهم» .وذكر عن مسروق ـ رحمه الله ـ قال: بعث معاوية ـ رضي الله عنه ـ بتماثيل من صفر، تباع بأرض الهند، فمر بها على مسروق ـ رحمه الله ـ قال: والله لو أني أعلم أنه يقتلني لغرقتها، ولكني أخاف أن يعذبني، فيفتنني، والله لا أدري أي الرجلين، معاوية رجل قد زين له سوء عمله، أو رجل قد يئس من الآخرة، فهو يتمتع في الدنيا، وقيل: هذه تماثيل كانت أصيبت في الغنيمة، فأمر معاوية ـ رضي الله عنه ـ ببيعها بأرض الهند ليتخذ بها الأسلحة، والكراع للغزاة، فيكون دليلاً لـأبي حنيفة ـ رحمه الله ـ في جواز بيع الصنم. والصليب ممن يعبده ، كما هو طريقة القياس.وقد استعظم ذلك مسروق ـ رحمه الله ـ كما هو طريق الاستحسان الذي ذهب إليه أبو يوسف ومحمد ـ رحمهما الله ـ في كراهة ذلك. فيكون دليلاً لـأبي حنيفة ـ رحمه الله ـ في جواز بيع الصنم. والصليب ممن يعبده ، كما هو طريقة القياس. 
Maka hal itu menjadi dalil bagi Abu Hanifah rohimahulloh pada bolehnya menjual patung dan salib bagi orang yang menyembahnya, sebagaimana itu merupakan jalan analogi / qiyas.  
2. Tidak boleh menurut Imam Ibnu Hajar (Syafi'iyyah) dalam kitab tuhfatul muhtaj syarh minhaj :
 (وَلا) بَيْعُ (حَبَّتَيْ) نَحْوِ (الْحِنْطَةِ) أَوْ الزَّبِيبِ وَنَحْوِ عِشْرِينَ حَبَّةَ خَرْدَلٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ مَا لا يُقَابَلُ بِمَالٍ عُرْفًا فِي حَالَةِ الاخْتِيَارِ لانْتِفَاءِ النَّفْعِ بِذَلِكَ لِقِلَّتِهِ وَمِنْ ثَمَّ لَمْ يُضْمَنْ, وَإِنْ حَرُمَ غَصْبُهُ وَوَجَبَ رَدُّهُ وَكَفَرَ مُسْتَحِلُّهُ وَعَدُّهُ مَالا يَضُمُّهُ لِغَيْرِهِ أَوْ لِنَحْوِ غَلاءٍ لا أَثَرَ لَهُ كَالاصْطِيَادِ بِحَبَّةٍ فِي فَخٍّ (وَآلَةِ اللَّهْوِ) الْمُحَرَّمِ كَشَبَّابَةٍ وَطُنْبُورٍ وَصَنَمٍ وَصُورَةِ حَيَوَانٍ وَلَوْ مِنْ ذَهَبٍ وَكُتُبِ عِلْمٍ مُحَرَّمٍ إذْ لا نَفْعَ بِهَا شَرْعًا نَعَمْ يَصِحُّ بَيْعُ نَرْدٍ صَلَحَ مِنْ غَيْرِ كَبِيرِ كُلْفَةٍ فِيمَا يُظْهِرُ بَيَادِقَ لِلشِّطْرَنْجِ كَجَارِيَةِ غِنَاءٍ مُحَرَّمٍ وَكَبْشٍ نَطَّاحٍ, وَإِنْ زِيدَ فِي ثَمَنِهِمَا لِذَلِكَ ; لأَنَّ الْمَقْصُودَ أَصَالَةً الْحَيَوَانُ

Tanya: Bolehkah seorang wanita meminta khulu' Apabila Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat suka memukul dan tidak memberikan nafkah? 
Jawab: Boleh berdasarkan dalil yang dapat ditemukan di Kitab Raudhatuth Thalibin Juz 7 Halaman 374 : الخلع هو الفرقة بعوض يأخذه الزوج وأصل الخلع مجمع على جوازه وسواء في جوازه خالع على الصداق أو بعضه أو مال آخر أقل من الصداق أو أكثر ويصح في حالتي الشقاق والوفاق وخصه ابن المنذر بالشقاق ثم لا كراهة فيه إن جرى في حال الشقاق أو كانت تكره صحبته لسوء خلقه أو دينه أو تحرجت من الإخلال ببعض حقوقه أو ضربها تأديبا فافتدت وألحق الشيخ أبو حامد به ما إذا منعها نفقة أو غيرها فافتدت لتتخلص منه وإن كان الزوج يكره صحبتها فأساء عشرتها ومنعها بعض حقها حتى ضجرت وافتدت كره الخلع وإن كان نافذا ويأثم الزوج بفعله وفي وجه منعه حقها كالإكراه على الخلع بالضرب وما في معناه وإذا أكرهها بالضرب ونحوه فاختلعت فقالت مبتدئة خالعني على كذا ففعل لم يصح الخلع ويكون الطلاق رجعيا إن لم يسم مالا وإن سماه لم يقع الطلاق لأنها لم تقبل مختارة وفي التتمة وجه أنه لا يقع الطلاق وإن لم يسم المال ولو ابتدأ وقال طلقتك على كذا وأكرهها بالضرب على القبول لم يقع شىء وإذا ادعت أنه أكرهها على بذل مال عوضا عن الطلاق وأقامت بينة فالمال مردود إليها والطلاق واقع وله الرجعة نص عليه

Tanya: Bagaimana bila di lingkungan kita ditemukan seorang anak yang tidak di­ketahui siapa orangtua dan keluarga­nya (anak hilang misalnya)? Menjadi kewajiban siapa mengurus dan mengasuh anak itu? 
Jawab: Di dalam kitab At-Tadzhib dikatakan, “Bila ditemukan seorang anak yang hilang di tengah jalan, mengambil, men­didik, dan mengasuhnya adalah fardhu kifayah. Dan anak itu tidak boleh dibiar­kan tetap (tinggal) kecuali di tangan orang yang bisa dipercaya. Bila pada anak itu terdapat harta, hakim memberi belanja kepadanya dari harta tersebut. Dan bila tidak terdapat harta padanya, belanjanya diambil dari baitul mal. Apabila ada anak telantar di jalan, tidak berayah, dan tidak bersaudara, lebih baik diambil untuk dipelihara dan dididik menggunakan hartanya untuk pemeliharaannya. Apabila tidak ada, bisa dipelihara dengan harta sosial. Allah Ta‘ala telah berfirman yang artinya, “Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS Al-Maidah: 32). 

Tanya: Bagaimana membayar utang kepada seseorang yang telah tiada? 
Jawab: Utang itu wajib dibayar kecuali bila yang berpiutang membebaskannya. Kalau belum dapat dibayar karena belum mampu, tidak menjadi gugur kewajibannya dan tetap dalam tanggungan yang berutang. Kemudian kalau seseorang yang berutang akan membayar utang tetapi ternyata yang memberikan utang itu telah meninggal dunia, wajiblah ia menyelesaikanya kepada ahli warisnya. Artinya, utang tidak menjadi bebas dengan sebab yang memberikan utang meninggal dunia. Apabila tidak ada ahli warisnya atau tidak lagi diketahui kabar beritanya, dapat dititipkan kepada seorang qadhi yang terpercaya, dalam hal ini suatu badan pemerintah yang mengurus soal-soal tersebut. Jika tak ada yang mengurusnya, dititipkan kepada orang alim yang patuh menjalankan agamanya. Dan jika tak juga diperoleh, dapatlah diserahkan untuk hal-hal yang berkenaan dengan maslahat umum, seperti jalan-jalan umum dan jembatan-jembatan yang diperlukan, dengan niat akan menggantinya apabila ahli warisnya ditemukan. Jika tak ada pula jalan untuk melakukan hal ini, dapatlah disedekahkan kepada orang yang berhajat. Tersebut da¬lam kitab Salalim Al-Fudhala’ syarah manzhumah (bait-bait) Hidayatul Adz¬kiya’ ila Thariq Al-Awliya’ susunan Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani pada ha¬misy kitab Kifayatul Atqiya‘ wa Minhajil Ashfiya’ sebagai berikut, “Jika telah me¬ninggal orang yang mustahiq, diserahkanlah kepada ahli warisnya. Jika tidak ada ahli warisnya dan terputus (tak diketahui) beritanya, diserahkan kepada qadhi yang terpercaya yang perjalanannya dan keagamaannya diridhai. Jika tak ada, diserahkan kepada orang alim yang patuh menjalankan agamanya. Jika berhalangan juga untuk ini, dipalingkannya untuk masalah-masalah umum, seperti pembangunan-pembangunan jembatan dengan niat menggantinya apabila ditemukan ahli waris tuan utang itu. Jika ia tak dapat melakukan hal-hal itu atau sukar atasnya karena takut atau lainnya, bolehlah disedekahkan kepada orang yang terhajat menurut tingkatan hajatnya.” 

Tanya: Bagaimana hukum suami istri yang pisah ranjang? 
Jawab: Kalau cuma pisah ranjang ya boleh saja, kalau memang itu sudah kehendak kedua belah pihak suami dan istri, tapi yang ada hukumnya adalah apabila si istri menolak ajakan ranjang suami (Ust. Ibnu Thoha) 

Tanya: Bagaimana hukum berhubungan suami istri di kamar mandi? 
Jawab: Adapun bersenggama di kamar mandi maka hal itu tiada larangan dan tidak dikenakan kafaroh/denda tapi hal ini kurang sopan/ khilaful adab (FATAWI ASSYABKAH AL-ISLAMIYYAH JUZ 5 HAL 4528) oleh Mbah Godek 

Tanya: Seorang wanita ditalak oleh suami­nya tanpa dibuat surat talak, sedangkan suaminya tersebut telah meninggal. Bolehkan ia menikah lagi dengan laki-laki lain? 
Jawab: Apabila seorang suami telah men­ja­tuhkan talak pada istrinya, ber­lakunya talak ini tidak tergantung kepada surat talak. Keabsahan talak tersebut cukup dengan diucapkannya kata-kata talak. Adapun penerbitan lembar surat talak hanyalah aturan kemasyarakatan yang tujuannya men­jaga hak-hak manusia.
Surat talak itu diterbitkan sebagai tindakan preventif terhadap pelecehan ikatan perkawinan dan terhadap hak-haknya. Apabila seorang wanita telah ditalak suaminya dan telah habis masa iddah­nya, dia berhak untuk menikah kembali dengan laki-laki lain. Tentu saja dengan pernikahan yang sesuai hukum-hukum Islam. Masih hidup atau telah matinya sang mantan suami bukan merupakan hal yang harus dipertimbangkan olehnya untuk meng­gunakan haknya tersebut, yaitu meni­kah kembali dengan pria lain.
Adapun bila perceraiannya dengan suami bukan karena ditalak tetapi karena suaminya meninggal dunia, ia wajib me­nunggu selesai iddahnya setelah kemati­an suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari, bila ia tidak hamil. Adapun bila dia dalam keadaan hamil saat suami­nya mening­gal, iddahnya adalah sampai ia mela­hirkan anaknya. Setelah selesai iddah itu, ia boleh segera meni­kah kembali, apabila ia menghendaki­nya. Tentu dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan

Tanya: saya dan suami saya adalah pasangan muda yang baru saja menikah bulan yang lalu. Dan sekarang ini, saya sering kali menginginkan hal-hal yang, menurut orang-orang di sekitar saya, saya ini sedang mengidam. Alhamdulillah, dokter pun mengatakan, saat ini saya positif hamil. Tapi, di sinilah kemudian masalahnya. Suami saya merasa, saya mengidamnya terlalu mengada-ada. Menurut saya, sebaliknya, hal yang wajar bila ia, sebagai suami yang men­cintai saya, mewujudkan apa yang saya idamkan. Mungkin ini hanya masalah biasa yang umum terjadi, dan kami pun melewati saat-saat ini dengan baik-baik saja. Tapi kemudian terbersit di hati saya untuk menanyakan hal ini, bagaimana agama memandang masa­lah mengidam? 
Selain itu, kehamilan pertama saya ini tentu merupakan kegembiraan, bukan bagi saya dan suami saya saja, tapi bahkan untuk keluarga besar kami. Terus terang, ada rasa cemas kalau saya mengalami keguguran dalam kehamilan pertama saya ini. Karena itu dalam kesempatan ini saya berharap Ustadz berkenan memberikan doa agar saya tidak mengalami keguguran. 
Jawab: apa yang Anda alami memang dialami oleh hampir setiap wanita yang sedang hamil. Muntah-muntah, tidak suka pada bau tertentu, suka makanan tertentu, dan sebagainya. Semua itu terjadi karena terdapat perubahan dalam diri setelah adanya janin di dalam rahim. Di saat itu, pengertian suami amat diperlukan. Bahkan, perhatian dan kasih sayangnya harus lebih dari biasanya. Itu adalah sebagai timbal balik dari apa yang diberikan sang istri untuknya, dari karunia Allah SWT, berupa buah hati dan buah cinta mereka berdua, yaitu seorang anak. Sebaliknya, seorang istri pun dituntut berusaha semampunya untuk tetap mem­bahagiakan suami dengan meng­hindari hal-hal yang tidak disukai, wa­laupun hal-hal itu dianggap wajar dilaku­kan seorang wanita yang tengah mengi­dam. Dan harus diingat, mengidam adalah tanda yang akan menjadikannya sebagai seorang ibu. Sebagai ibu, hatinya tentu harus dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang. Masa-masa awal kehamilan adalah masa-masa yang harus dilalui dengan saling pengertian dan kasing sayang. Jika tidak, tak mustahil muncul gesekan-gesekan yang pada gilirannya dapat membuahkan akibat yang sesung­guh­nya sama sekali tak diinginkan mereka semua, keretakan rumah tangga, bah­kan bisa sampai pada perceraian. Wal’iyadzu billah.
Doa bagi Wanita Hamil Adalah hal yang wajar bila seorang wanita hamil khawatir akan keselamatan bayi yang dikandungnya. Kekhawatiran-kekhawatiran itu bisa berupa: akankah anaknya nanti terlahir dengan selamat atau tidak, sempurna atau tidak, menjadi anak yang shalih atau tidak, dan seterus­nya. Karenanya, memang sudah sewa­jar­nya pula orangtua berdoa untuk ke­selamatan anaknya, karena Rasulullah SAW sendiri mensabdakan, “Tidak mengubah suatu ketentuan Allah kecuali doa.” – HR At-Tirmidzi.
Walaupun tidak ada doa khusus yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW terkait masalah kehamilan, tidak ada salahnya Anda membaca doa-doa dari para salafush shalih, seperti doa dari Habib Husain Khirid, yang mengajarkan doa untuk wanita hamil, yang dapat Anda simak pada salah satu buku karya kami, Bagaimana Anda Menikah? (cetakan I, halaman 121-122). Di antara faedah dari doa tersebut adalah agar seorang anak lahir dengan selamat, sempurna, sehat jasmani dan ruhani, dan kelak menjadi anak yang shalih, insya Allah.
Adapun amalan doa yang terkait dengan harapan agar tidak mengalami keguguran, di sini saya sampaikan sebuah bacaan singkat sebagaimana yang diajarkan Habib Ahmad bin Hasan Al-Attas, seorang alim terkemuka dan wali besar dari negeri Hadhramaut. Habib Ahmad mengajarkan, seorang ibu hamil yang menginginkan anak yang dikandungnya tidak keguguran, hendak­nya meletakkan tangannya di atas pe­rutnya seraya membaca Ya Hasib se­banyak tujuh kali setiap habis shalat lima waktu. Disebutkan, jika pun ditakdirkan keguguran, ia akan gugur dalam keada­an hidup, insya Allah. Demikian, semoga ini menjadi man­faat, bukan hanya bagi Anda, tapi juga bagi setiap ibu hamil lainnya. (Habib Segaf Baharun)

Tanya: Bagaimana hukumnya bila dua orang laki-laki kakak-beradik, yang satu punya anak laki-laki dan yang lainnya punya anak perempuan, kemudian anak mereka itu menikah (menikah dengan sepupu). Apakah itu boleh menurut ajaran Islam, atau melanggar hukum agama?
Jawab: Sepupu itu bukan mahram, walau­pun dalam kondisi tertentu ia boleh men­jadi wali nikah. Oleh karenanya, batal wudhu antara mereka berdua, dan mereka boleh menikah satu dengan lain­nya.
Hanya saja, pernikahan dengan sau­dara sepupu itu khilaful-awla, artinya me­nyalahi yang lebih utama, karena yang lebih utama adalah seseorang menikah dengan orang lain yang tak ada hubung­an kerabat, atau menikah dengan ke­rabat yang sudah jauh. Sedangkan se­pupu termasuk kerabat dekat. Tetapi sah perkawinan sepupu dengan sepupunya asalkan terpenuhi rukun-rukunnya. Hanya saja perkawinan dengan kerabat yang dekat, kurang sempurna syahwat, sehingga dapat mengakibatkan kurang sempurna pula pertumbuhan anak. Disebutkan di dalam Hasyiyah al-Bajuri juz ke-II sebagai berikut: Sunnah menikah kepada selain kerabat yang dekat, yakni wanita (yang dinikahi) itu orang lain, atau kerabat yang sudah jauh, karena syahwat lemah terhadap kerabat yang dekat, seperti anak perem­puannya paman, sehingga anaknya itu (yang akan lahir) lemah.  

Tanya: Bagaimana hukumnya jika wanita meminang lelaki? 
Jawab: boleh perempuan meminang laki-laki, yakni menawarkan dirinya pada laki-laki pilihannya baik karena dia alim, mulia, dsb. demikian tidaklah dipandang rendah menurut syar'i, bahkan ini menunjukkan atas kemuliaan si wanita. sebagaimana dalam Hadits disebutkan :
 كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ أَنَسٌ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا. 
“Saya sedang bersama dengan Anas dan bersamanya anak perempuannya. Anas berkata, ‘Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menawarkan dirinya. Dia (wanita tersebut –ed) berkata, ‘Apakah engkau menginginkanku?’ Anak perempuan Anas kemudian berkata, ‘Betapa sedikit rasa malunya dan jelek perilakunya dan jelek perilakunya.’ Lalu Anas menyangkal seraya berkata, ‘Dia lebih baik darimu dia menginginkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menawarkan dirinya.” (HR. Al-Bukhari : 5120)

Tanya: Dalam tingkah ikhtiar, adakah qoul yang memperbolehkan wanita menjadi saksi menggantikan laki laki di dalam suatu aqad nikah ? misal wanitanya adalah seorang bu nyai seorang ulama besar. 
Jawab: qaul yang membolehkan saksi nikah wanita (Jumhur ulama), kecuali dari Qaul ulama hanafi, yang membolehkan saksi nikah 2 wanita+1 laki-laki....Berbeda dengan saksi pada bidang-bidang yang lain (selain nikah)
 الذكورة: شرط عند الجمهور غير الحنفية، بأن يكون الشاهدان رجلين، فلا يصح الزواج بشهادة النساء وحدهن ولا بشهادة رجل وامرأتين، لخطورة الزواج وأهميته، بخلاف الشهادة في الأموال والمعاملات المالية، قال الزهري: "مضت السنة ألا تجوز شهادة النساء في الحدود، ولا في النكاح، ولا في الطلاق"(2) ولأنه عقد ليس بمال، ولا يقصد منه المال، ويحضره الرجال في غالب الأحوال، فلا يثبت بشهادة النساء كالحدود.وقال الحنفية: تجوز شهادة رجل وامرأتين في عقد الزواج، كالشهادة في الأموال؛ لأن المرأة أهل لتحمل الشهادة وأدائها، وإنما لم تقبل شهادتها في الحدود والقصاص فللشبهة فيها بسبب احتمال النسيان والغفلة وعدم التثبت، والحدود تدرأ بالشبهات 
Bagi jumhur Ulama saksi Lak-laki adalah sarat tuk sahnya nikah, hal ini berbeda dengan iamam Hanafi. Jumhur berpendapat Saksi itu harus dua orang laki-laki, maka tidak sah nikah dengan saksi wanita atau dengan saksi satu laki-laki dan dua wanita..karena nikah adalah perkara yang sangat sakral. Berbeda dengan saksi di dalam interaksi harta. Ibarot diambil dari  al-Ghoyah syrah Hidayah (fiqih hanafi)
 وَلَا يَنْعَقِدُ نِكَاحُ الْمُسْلِمِينَ إلَّا بِحُضُورِ شَاهِدَيْنِ حُرَّيْنِ عَاقِلَيْنِ بَالِغَيْنِ مُسْلِمَيْنِ أَوْ رَجُلٌ وَامْرَأَتَيْنِ عُدُولًا كَانُوا أَوْ غَيْرَ عُدُولٍ 
Nikah tidak sah kecuali dengan hadirnya dua saksi yang merdeka, balig, islam dan sah dengan saksi seorang laki-laki dan dua wanita baik mereka adil/lurus atau tidak.menurut kesepakatan 3 madzhab yakni madzhab Syafii, hambali dan maliki saksi dalam pernikahan adalah harus laki-laki. Tetapi menurut madzhab Hanafi boleh dengan 2 orang wanita dengan menambahkan 1 orang laki-laki. tidak diperkenankan dengan 2 wanita saja.
 و اتفق الثلاثة على اشترط الذكور فى الشاهدين ، اما الحنفية فقالوا العدالة غير شرط فى صحة العقد و لكنها شرط فى اثباته عند الانكار، و لا تشترط الذكورة فيصح بشهادة رجل و امراتين و لكن لا يصح بالمراتين وحدهما بل لا بد من و جوج رجل معهما الفقه على المذاهب الاربعة ٤/٢٨

Tanya: Bagaimana hukumnya menjual ikan di dalam kolam? 
Jawab: Menurut qaul ashoh, menjual ikan dalam kolam kecil dan mudah untuk mengambilnya hukumnya sah, tapi kalau tidak demikian apalagi cara pengambilannya memerlukan waktu ekstra, hukumnya tidak boleh
 ولا بيع السمك في الماء إلا إذا كان في بركة صغيرة لا يمنع الماء رؤيته وسهل أخذه فيصح في الأصح , فإن كانت البركة كبيرة لا يمكن أخذه إلا بمشقة شديدة لم يصح على الأصح . وبيع الحمام في البرج على هذا التفصيل .( اقناع ص 275) (Mbah Jenggot). 

Tanya: Bagaimana hukum jual lelang degan harga yang lebih tinggi? 
Jawab: Jual beli dengan sistem lelang diperbolehkan, dengan dua qoyid yaitu selama tidak ada unsur merugikan dan penipuan pada orang lain (qoshdul idlror). hasyiyah jamal 3/89, al mausu'atul fiqhiyah 9/219 Jual beli dengan cara lelang dalam pengertian dengan ditawarkan pada siapapun yang berani dengan harga paling mahal Hukumnya sah. Sulamuttaufiq hal. 54
 عبارة سلم التوفيق 54(أو البائع) بان يقول له استرد المبيع لاشتريه منك باكثر (بعد استقرار الثمن) بالتراضى به صريحا ولا بد ايضا بعد التراضى به من المواعدة على ايقاع عقد به وقت كذا فلو اتفقا عليه ثم افترقا من غير مواعدة لم يحرم السوم حنئيذ وخرج باستقرار الثمن ما لو كان المبيع يطاف به على من يزيد فيه فلا يحرم ذلك. (Mbah Jenggot dan Ust. Ilman) 

Tanya: Bila seorang wanita mempunyai penyakit yang bersifat menular pada anak yang dikandungnya, kemudian dia tidak ingin hamil/ mungkin juga tidak menikah, apakah dosa? 
Jawab: Asal penyakit tersebut di ketahui juga oleh pihak calon suami nantinya maka baginya BOLEH menikah dan tidak boleh bagi suami setelah pernikahan terjadi mengadakan FASAKH (merusak nikah) gara-gara penyakit tersebut, hal ini sesuai dengan QOIDAH FIQHIYYAH
 الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه 
"Ridho atas sesuatu berarti juga ridho atas dampak yang ditimbulkannya" 
Namun bila di khawatirkan akan membuahkan keturunan yang juga mengidap penyakit yang sama (bila memang sesuai petunjuk yang ahli di bidangnya -dokter red-) maka hukum menikahnya menjadi MAKRUH berdasarkan keterangan yang di ambil dari Asna AlMathoolib III/176:
 وَكَذَا بِالْبَرَصِ وَالْجُذَامِ غَيْرِ الْحَادِثَيْنِ لِأَنَّهُمْ يُعَيَّرُونَ بِكُلٍّ منها وَلِأَنَّ الْعَيْبَ قد يَتَعَدَّى إلَيْهَا وَإِلَى نَسْلِهَا 
Hukum BOLEH tetapi MAKRUH ini sesuai dengan Hasil Keputusan Bahtsul Masaail Nasional Di Pringgarata Lombok Tengah NTB 17-20 Nopember 1997 M. Saat memutuskan masalah pernikahan bagi pengidap HIV/AIDS yang menghawatirkan berdampak pada keturunan mereka di kemudian hari. 

Tanya: Haram/ tidakkah bila seseorang menikah dalam keadaan belum mendapatkan pekerjaan/ belum mapan secara materi? 
Jawab: HARAM Bagi orang yang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di haramkan Allah SWT walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina. Hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan, bahwa bagi wanita hukum menikah wajib apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah. 
القدرة على الإنفاق: لا يحل شرعاً الإقدام على الزواج، سواء من واحدة أو من أكثر إلا بتوافر القدرة على مؤن الزواج وتكاليفه، والاستمرار في أداء النفقة الواجبة للزوجة على الزوج، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج...» والباءة: مؤنة النكاح. 
Mampu memberikan NAFKAH pada istrinya. Syariat tidak menghalalkan seseorang memasuki ranah pernikahan baik menikah hanya seorang istri atau lebih kecuali ia berkemampuan memenuhi biaya dan tuntutan-tuntutan dalam sebuah rumah tangga, mampu memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan seorang istri atas suaminya berdasarkan sabda nabi,“Wahai kawula muda, barangsiapa yang mampu dari kalian atas biaya maka menikahlah” yang dimaksud biaya adalah biaya yang dibutuhkan dalam pernikahan dan rumah tangga. (Al-Fiqh al-Islaam IX/160) oleh ust. masaji Antoro 

Tanya: Marni adalah wanita yang sedang hamil, lalu ditinggal mati suaminya,karena marni ingin iddahnya cepet selesai, maka marni mengambil jalan pintas dengan menggugurkan kandungannya (aborsi). Pertanyaanku, Sejauh manakah iddahnya wanita yang keguguran dan Bagaimana masa iddahny wanita yang menggugurkan kandungan ( aborsi ) ? 
Jawab: Sejauh manakah iddahnya wanita yang keguguran, yaitu minimal usia kandungan sampai Mudghoh (hasyiyah al-jamal 4/446)
 وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ} [الطلاق: 4 وَلِأَنَّ الْقَصْدَ مِنْ الْعِدَّةِ بَرَاءَةُ الرَّحِمِ وَهِيَ حَاصِلَةٌ بِوَضْعِ الْحَمْلِ (وَلَوْ) كَانَ (مَيِّتًا أَوْ مُضْغَةً تُتَصَوَّرُ) 
dan Bagaimana masa iddahnya wanita yang menggugurkan kandungan(aborsi)? Tidak habis masa 'iddah kecuali dengan melahirkan walaupun dengan melalui obat (albajuri 2/172)
 ولاتنقضي العدة الا بوضعه ولو بدواء 

Tanya: Apa sebenarnya Wathi Syubhat itu? 
Jawab: wathi' syubhat adalah wathi' yang tidak disifati dengan kebolehan dan keharoman. Seperti ia menyangka bahwa wanita lain itu adalah istriya kemudian ia menjima'nya. tidak ada had dalam wathi syubhat (kasyifatus saja 27).
 واعلم أن الشبهة تنقسم ثلاثة أقسام القسم الأول شبهة الفاعل وهي كمن وطىء على ظن الزوجية أو الملكية والقسم الثاني شبهة المحل وهي كمن وطىء الأمة المشتركة والقسم الثالث شبهة الطريق وهي التي يقول بها عالم يعتد بخلافه والأول لا يتصف بحل ولا حرمة لأن فاعله غافل مكلف والثاني حرام والثالث إن قلد القائل بالحل لا حرمة وإلا حرم(اعانة الطالبين ج 3 ص 337) 
Keterangan :wathi syubhat terbagi tiga: 
1. Syubhatul fail (pelaku), semisal orang yang menjima’ perempuan yang dianggap isterinya, namun kenyataannya bukan. 
2. Syubhatul machal (perempuannya), semisal orang yang menjima’ budak perempuan yang musytarokah (milik bersama). 
3. Syubhatut thoriq, semisal jima’ dari pernikahan tanpa wali (karena ada ulama yang memperbolehkannya). I`anah Juz 3 Hal 337 (Mbah Jenggot) 

Tanya: Mohon dengan sangat pendapatnya, apakah sudah termasuk talak apabila dalam satu pertengkaran ada ucapan atau kata-kata "beresan" atau "Loe Gue End", dsb. Sebagai berikut ikhwal ceritanya "aku sudah gak tahan mas dengan sikapmu yang mudah jatuh cinta, kalau masih begitu sikapmu lebih baik kita beresan" 
Jawab: Yang punya hak cerai adalah suami dan andai ucapan tersebut (beresan) di ucapkan oleh suamipun masih butuh niat karena belum sorih/jelas (Mbah Jenggot). 

Tanya: Adakah doa agar mendekatkan kita pada jodoh kita? 
Jawab: Untuk laki-laki :
 رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا 
Robbanaa Hab Lanaa Min Azwaajinaa Wa Dzurriyyaatinaa Qurrota A'yun, Waj'alnaa Lil Muttaqiina Imaamaa 
"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS; Alfurqon ayat 74) 
Untuk perempuan :
 اللهم ابعث بعلا صالحا لخطبتى وعطف قلبه علي بحق كلامك القديم وبرسولك الكريم بالف الف لاحولا ولا قوة الا بالله العلي العظيم وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين 
Allaahumma ib’ats ba’lan shoolihan likhitbaty wa ‘atthif qolbahuu ‘alayya bi haqqi kalaamikal qodiimi wa rasuulikal kariimi bi alfi alfi Laa haula wa laa Quwwata illa billaahil ‘aliyyil ‘adziimi, wa shollaa allahu ‘alaa sayyidinaa wa‘alaa aaalihii wa shohbihii, walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin 
"Ya Allah kirimkan calon suami sholih untuk meminangku, lembuntukan hatinya untukku dengan haq firmanMu yang dahulu dan utusanMu yang mulia dengan berkah sejuata Laa haula wa laa Quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adziimi, shalawat salam semoga tercurah pada baginda Muhammad keluarga dan para sahabatnya, segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam". (Ust. Masaji Antoro dan mbah Jenggot) 

Tanya: Bagaimana sih sebenarnya syariat menyikapi pengantin wanita. Dia bersolek, memakai pakaian mewah yang sering menjuntai-juntai ekor/ gaunnya menyapu lantai, dan duduk di pelaminan yang dilihat banyak laki-laki dalam pesta pernikahannya? 
Jawab: Mengahdirkan pengantin wanita seperti dalam deskripsi pertanyaan di atas tidak diperbolehkan dan haram, kecuali bila tidak menimbulkan fitnah. Referensi : Bujairamiy alal Manhaj vol. III hal. 324, Hasyiyyah Al Jamal juz 4 hal. 124, I’anatuththolibin juz 1 hal. 313', I’anatuththolibin juz 3 hal. 305, Ihya’ Ulumiddin juz 2 hal. 160, Al Majmu’ juz 4 hal. 434. 

Tanya: Bagaimanakah urut-urutan wali nikah itu? 
Jawab: Urutan wali nikah adalah ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya [1]
 المفتاح في النكاح /16-17(الولي في النكاح واحق الأولياء بالتزويج)اولى اللأولياء واحقهم بالتزويج الأب ثم الجد ابو الأب وان علا ثم الأخ الشقيق ثم ثم الأخ لأب ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب وان سفل ثم العم الشقيق ثم العم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب وان سفل ثم عم الأب ثم ابنه وان سفل ثم عم الجد ثم ابنه وان سفل ثم عم ابي الجد ثم ابنه وان سفلوهكذا على هذه الترتيب في سائر العصبات، ويقد الشقيق منهم على من كان لأب، فاذا لم يوجد احد من عصبات النسب فالمعتق فعصبته ثم معتق المعتق ثم عصبته ثم الحاكم او نائبه 
Jika seorang ayah telah meningal dunia, atau masih hidup tapi tidak memenuhi persyaratan seperti : beragama lain (bukan muslim) atau gila maka perwalian berpindah ke derajat dibawahnya yaitu kakek, tapi jika kakek juga tidak ada maka berpindah ke saudara laki-laki sekandung dan seterusnya sesuai urutan di atas
 المفتاح في النكاح /18واما شروط الولي فمنها كونه مسلما ان كانت الزوجة مسلمة، وكونه بالغا عاقلا حرا رشيدا عقلا. فان اختل شرط من هذه الشروط فلا حق له في الولاية بل لمن بعده من الأولياء اي لمن يليه في الدرجة ان لم يوجد من يساويه 
Wallaahu A'lamu Bis showaab 

Tanya: Bagaimana hukum menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW)? 
Jawab: Pandangan Fiqih wanita berprofesi sebagai TKW hukumnya TIDAK BOLEH kecuali: 
1.Aman dari fitnah yakni aman dari hal-hal yang membahayakan dirinya hartanya serta aman dari maksiat. 
2.Suami miskin/ tidak mampu menafkahi keluarganya. 
3.Mendapat izin dari wali/suami jika suami masih mampu meberi nafkah. 
Refrensi: (1) Hasiah jamal Juz II hal 135 Cet darul Ihya` (2) Hasiah jamal Juz IV hal 509 Cet darul Ihya` (3) Is`adurrofiq Juz II hal 136 

Tanya: Kapan waktu terbaik untuk menikah? 
Jawab: Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari jumat, di permulaan hari (dini hari), di bulan syawal dan menjalani dukhul (belah duren) juga di dalamnya. 
(Keterangan di hari jumat) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di hari jumat karena ia adalah lebih utama dan pimpinan semua hari. 
(Keterangan di permulaan hari) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di awal hari berdasarkan hadits “Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” (Dihasankan oleh at-Tirmidzi) 
(Keterangan di bulan syawal) artinya disunahkan akad nikah diselenggarakan pada bulan syawal. 
(Keterangan menjalani dukhul) artinya di sunahkan mendukhul (belah duren) terhadap istrinya juga di bulan syawal, dasar adalah hadits riwayat ‘Aisyah ra.“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku di bulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?” Hal ini sekaligus menepis pendapat orang yang membenci pelaksanaan akad nikah pada masa-masa tersebut (I’aanah at-Thoolibiin III/273 oleh Mbah Jenggot PISS KTB) 

Tanya: Gimana hukum arisan? 
Jawab: Dasar Hukum diperbolehkannya arisan
 (فَرْعٌ) الْجُمُعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِاَنْ تَأْخُذَ اِمْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فىِ كُلِّ جُمُعَةٍ اَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ اِلىَ آَخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ . القليوب ص 258 الجزء 2 
(Cabang) Hari Jum'at yang termasyhur di antara para wanita, yaitu apabila seseorang wanita mengambil dari setiap wanita dari jama'ah para wanita sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jum'at atau setiap bulan dan menyerahkan keseluruhannya kepada salah seorang, sesudah yang lain, sampai orang terakhir dari jamaah tersebut adalah boleh sebagaimana pendapat Al-Wali al-'Iraqi (AlQolyuuby II/258) 

Tanya: Bagaimana hukumnya kwitansi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, miasalnya untuk pengadaan alat-alat kantor, perjalanan dinas, dsb? 
Jawab: Pembuatan kwitansi SPJ semacam itu termasuk bohong yang dilarang dan diharamkan. Dana yang telah diterima harus dikembalikan pada pemberi kecuali bila ia telah mengetahui bahwa yang semacam ini sudah jamak ataupun ada kerelaan dari pihaknya.
 الَّذِي يُتَّجَهُ أَنَّهُ حَيْثُ اشْتَدَّ ضَرَرُهُ بِأَنْ لَا يُحْتَمَلَ عَادَةً كَانَ كَبِيرَةً ، بَلْ صَرَّحَ الرُّويَانِيُّ فِي الْبَحْرِ بِأَنَّهُ كَبِيرَةٌ وَإِنْ لَمْ يَضُرَّ فَقَالَ : مَنْ كَذَبَ قَصْدًا رُدَّتْ شَهَادَتُهُ وَإِنْ لَمْ يَضُرَّ بِغَيْرِهِ ، لِأَنَّ الْكَذِبَ حَرَامٌ بِكُلِّ حَالٍ…… وَاعْلَمْ أَنَّ الْكَذِبَ قَدْ يُبَاحُ وَقَدْ يَجِبُ ؛ وَالضَّابِطُ كَمَا فِي الْإِحْيَاءِ أَنَّ كُلَّ مَقْصُودٍ مَحْمُودٍ يُمْكِنُ التَّوَصُّلُ إلَيْهِ بِالصِّدْقِ وَالْكَذِبِ جَمِيعًا فَالْكَذِبُ فِيهِ حَرَامٌ ، وَإِنْ أَمْكَنَ التَّوَصُّلُ بِالْكَذِبِ وَحْدَهُ فَمُبَاحٌ إنْ أُبِيحَ تَحْصِيلُ ذَلِكَ الْمَقْصُودِ وَوَاجِبٌ إنْ وَجَبَ تَحَصُّلُ ذَلِكَ ، كَمَا لَوْ رَأَى مَعْصُومًا اخْتَفَى مِنْ ظَالِمٍ يُرِيدُ قَتْلَهُ أَوْ إيذَاءَهُ فَالْكَذِبُ هُنَا وَاجِبٌ ؛ لِوُجُوبِ عِصْمَةِ دَمِ الْمَعْصُومِ…. قَالَ الْغَزَالِيُّ بَعْدَ ذِكْرِهِ ذَلِكَ : وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَابِلَ مَفْسَدَةَ الْكَذِبِ بِالْمَفْسَدَةِ الْمُتَرَتِّبَةِ عَلَى الصِّدْقِ فَإِنْ كَانَتْ مَفْسَدَةُ الصِّدْقِ أَشَدَّ فَلَهُ الْكَذِبُ ، وَإِنْ كَانَ بِالْعَكْسِ أَوْ شَكَّ حَرُمَ الْكَذِبُ ، وَإِنْ تَعَلَّقَ بِنَفْسِهِ اُسْتُحِبَّ أَلَّا يَكْذِبَ وَإِنْ تَعَلَّقَ بِغَيْرِهِ لَمْ تَجُزْ الْمُسَامَحَةُ لِحَقِّ غَيْرِهِ ، وَالْحَزْمُ تَرْكُهُ حَيْثُ أُبِيحَ Az-Zawaajir an Iqtiraaf al-Kabaair III/237
 ( وما يأخذه حرام عليه )…. وحيث حرم لا يملك ما أخذه , ويجب رده إلا إذا علم المعطي بحاله فيملكه , ولا حرمة إلا إن أخذه بسؤال أو إظهار فاقة فيملكه مع الحرمة , وفي شرح شيخنا وحيث أعطاه على ظن صفة وهو في الباطن بخلافها ولو علم به لم يعطه لم يملك ما أخذه Hasyiyah Qalyubi III/205 (Ust. Masaji Antoro) 

Tanya: Ada seorang lelaki meminang wanita, kemudian ia pergi selama 3 tahun tak pulang-pulang, padahal janjinya 2 tahun kembali. Kemudian ada seorang pria yang ingin meminang wanita tersebut. Karena tak sabar, ia akhirnya menikah dengan lelaki kedua itu. Bagaimana hukum meminang diatas pinangan orang lain? serta bagaimana hukum pernikahannya? 
Jawab: "Tidak boleh salah seorang diantara kalian meminang pinangan saudaranya "(muttafaq alaih). Sedangkan hukum nikahnya (dengan lelaki kedua) menurut pendapat yang mu'tamad tetap sah, dengan sarat terpenuhi syarat rukun nikahnya, sedangkan khitbah sendiri tidak termasuk syarat rukun nikah. Mungkin cara menyikapinya, harus dibicarakan baik-baik antara kedua keluarga juga dengan melibatkan tokoh setempat (PISS KTB) 

Tanya: Sahkah menalak (cerai) istri via SMS? 
Jawab: Bila ada niat talak dari seorang suami yang mengirim SMS atau e-mail tersebut maka jatuh talak, bila tidak ada niat talak tidak jatuh.
. فَصْلٌ كَتْبُ الطَّلَاقِ وَلَوْ صَرِيحًا كِنَايَةٌ وَلَوْ من الْأَخْرَسِ فَإِنْ نَوَى بِهِ الطَّلَاقَ وَقَعَ وَإِلَّا فَلَا 
(pasal) Menulis talak walau berupa kalimat talak yang shorih (jelas, seperti kata talak, cerai dan pisah) hukumnya menjadi kinayah, berarti bila ada niat dari suami maka jatuh talak, bila tidak ada niat tidak jatuh (Asna alMathoolib III/277)
 و لو كتب : الطلاق فهو كناية فلو كتب كناية من كناياته فكما لو كتب الصريح فهذا كناية عن الكناية 
(Asybah aw annadhooir I/489) Oleh Ust. Masaji Antoro 

Tanya: Bagaimana hukum transaksi (akad) jual belinya orang buta? 
Jawab: Orang yang buta dihukumi tidah sah melakukan transaksi (jual beli) langsung, bila materi jual belinya 'Ainun / barang nyata yang ada di majlis. kecuali sesuatu yang telah diketahuinya sebelum yang bersangkutan buta. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh, merujuk kepada keumuman ayat wa ahallallohu albai'a.
. (قوله: فلا يصح بيع معين لم يره العاقدان) أي لا يصح بيع معين غائب عن رؤية المتعاقدين أو أحدهما - ولو كان حاضرا في المجلس - وعلم من ذلك امتناع بيع الاعمى وشرائه للمعين - كسائر تصرفاته - فيوكل في ذلك - حتى في القبض والاقباض - بخلاف ما في الذمة. (i'anah 3/14) قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : الْبُيُوعُ ضَرْبَانِ : بَيْعُ عَيْنٍ ، وَبَيْعُ صِفَةٍ ، فَأَمَّا بَيْعُ الْعَيْنِ فَلَا يَصِحُّ مِنَ الْأَعْمَى إِلَّا أَنْ يَكُونَ بَصِيرًا قَدْ شَاهَدَ مَا ابْتَاعَهُ قَبْلَ الْعَمَى فَيَصِحُّ . الجزء الخامس ; وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ : يَجُوزُ بَيْعُ الْأَعْمَى وَشِرَاؤُهُ : اسْتِدْلَالًا بِعُمُومِ قَوْلِهِ تَعَالَى : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ [ الْبَقَرَةِ :  (alhawy alkabir 5/756) ولا يجوز بيع الأعمى إلا في السلم ويوكل بصيرا يقبض له ويقبض عنه (aliqna' 1/51) 
Orang buta bisa melakukan transaksi jual beli dengan Cara Salmu/Bai'u Syai-In Maushufin Fidz Dzimmah/Pemesanan 

Tanya: Bagaimana hukumnya orang yang menikah tanpa wali karena memang tidak ada orang lain di daerah itu selain ia dan pasangannya? 
Jawab: Boleh nikah, tapi jika suatu saat kembali bersama dan ketemu manusia banyak, wajib diulang nikahnya.
 تحفة المحتاج في شرح المنهاج – (ج 38 / ص 327) ( قَوْلُهُ : لِبَيَانِ أَنَّ الْأَحْسَنَ إلَخْ ) فِيهِ نَظَرٌ وَيَكُونُ مَا فِيهَا إشَارَةٌ إلَى مُرَاعَاةِ خِلَافِ دَاوُد الْقَائِلِ بِصِحَّتِهِ بِلَا وَلِيٍّ وَلَا شُهُودٍ بِنَاءً عَلَى أَنَّ الِاعْتِدَادَ بِخِلَافِهِ كَمَا قَالَهُ الشَّارِحُ السُّبْكِيُّ ، وَإِنْ نَقَلَ عَنْ بَابِ اللِّبَاسِ مِنْ شَرْحِ مُسْلِمٍ خِلَافُهُ وَقَدْ أَفْتَى شَيْخُنَا الشِّهَابُ الرَّمْلِيُّ بِعَدَمِ الْحَدِّ مُرَاعَاةً لِنَحْوِ خِلَافِ دَاوُد وَالشَّارِحُ مَاشٍ عَلَى وُجُوبِ الْحَدِّ كَمَا تَرَى (Mbah Jenggot PISS KTB). 

Tanya: Anak perempuan itu boleh menolak jika dinikahkan dengan pria yang tidak kufu' (nggak sebanding). Apa batasan kufu' itu? Apakah umur dan pekerjaan termasuk di dalamnya? 
Jawab: Kafaah itu dibagi menjadi: 
1. Iffah (menjaga terhadap agama). Orang fasiq (terus menerus berbuat dosa kecil atau pernah berbuat dosa besar) tidak sekufu’ dengan orang yang adil. 
2. Terbebas dari segala aib yang bisa menetapkan hak khiyar, seperti gila, lepra, atau penyakit belang. 
3. Merdeka/budak. Seorang budak tidak sekufu’ dengan orang yang merdeka. 
4. Nasab (keturunan). Orang ‘ajam tidak sekufu’ dengan orang arab, orang arab yang bukan kaum quraisy (golongan bani Hasyim dan Abdi Manaf) tidak sekufu’ dengan orang quraisy dan selain keturunan dari sydt Fatimah (selain keturunan sayyidina Hasan dan Husein) tidak sekufu’ dengan keturunan beliau. 
5. Hirfah (pekerjaan). Orang yang pekerjaannya rendahan seperti yang berkaitan dengan najis (tukang bekam/cantuk, tukang sampah atau tukang jagal) tidak sekufu’ dengan pedagang. Namun sebagian ulama’ tidaklah memandang pekerjaan sebagai salah satu faktor penetapan kafaah. Sedangkan masalah umur tidak masuk dalam kafaah.
 المنهاج للنووي – (ج 1 / ص 308( وَخِصَالُ الْكَفَاءَةِ: سَلَامَةٌ مِنْ الْعُيُوبِ الْمُثْبِتَةِ لِلْخِيَارِ وَحُرِّيَّةٌ، فَالرَّقِيقُ لَيْسَ كُفْئًا لِحُرَّةٍ، وَالْعَتِيقُ لَيْسَ كُفْئًا لِحُرَّةٍ أَصْلِيَّةٍ، وَنَسَبٌ، فَالْعَجَمِيُّ لَيْسَ كُفْءَ عَرَبِيَّةٍ، وَلَا غَيْرُ قُرَشِيٍّ قُرَشِيَّةً، وَلَا غَيْرُ هَاشِمِيٍّ وَمُطَّلِبِيٍّ لَهُمَا، وَالْأَصَحُّ اعْتِبَارُ النَّسَبِ فِي الْعَجَمِ كَالْعَرَبِ، وَعِفَّةٌ فَلَيْسَ فَاسِقٌ كُفْءَ عَفِيفَةٍ، وَحِرْفَةٌ فَصَاحِبُ حِرْفَةٍ دَنِيئَةٍ، لَيْسَ كُفْءَ أَرْفَعَ مِنْهُ، فَكَنَّاسٌ وَحَجَّامٌ وَحَارِسٌ وَرَاعٍ وَقَيِّمُ الْحَمَّامِ لَيْسَ كُفْءَ بِنْتِ خَيَّاطٍ، وَلَا خَيَّاطٌ بِنْتَ تَاجِرٍ أَوْ بَزَّازٍ، وَلَا هُمَا بِنْتَ عَالِمٍ وَقَاضٍ، وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْيَسَارَ لَا يُعْتَبَرُ، وَأَنَّ بَعْضَ الْخِصَالِ لَا يُقَابَلُ بِبَعْضٍ، وَلَيْسَ لَهُ تَزْوِيجُ ابْنِهِ الصَّغِيرِ أَمَةً، وَكَذَا مَعِيبَةٌ عَلَى الْمَذْهَبِ، وَيَجُوزُ مَنْ لَا تُكَافِئُهُ بِبَاقِي الْخِصَالِ فِي الْأَصَحِّ. إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 377) فصل في الكفاءة أي في بيان خصال الكفاءة المعتبرة في النكاح لدفع العار والضرر . وهي لغة: التساوي والتعادل. واصطلاحا أمر يوجب عدمه عارا. وضابطها مساواة الزوج للزوجة في كمال أو خسة ما عدا السلامة من عيوب النكاح (قوله: وهي) أي الكفاءة. وقوله معتبرة في النكاح لا لصحته: أي غالبا، فلا ينافي أنها قد تعتبر للصحة، كما في التزويج بالاجبار، وعبارة التحفة: وهي معتبرة في النكاح لا لصحته مطلقا بل حيث لا رضا من المرأة وحدها في جب ولا عنة ومع وليها الاقرب فقط فيما عداهما. اه. ومثله في النهاية وقوله بل حيث لا رضا، مقابل قوله لا لصحته مطلقا، فكأنه قيل لا تعتبر للصحة على الاطلاق وإنما تعتبر حيث لا رضا. اه. ع ش. (والحاصل) الكفاءة تعتبر شرط للصحة عند عدم الرضا، وإلا فليست شرطا لها 

Tanya: Bolehkah memanfaatkan barang gadaian? 
Jawab: Dalam permasalahan semacam ini terdapat tiga pendapat dari para ulama Fiqh : 
1. Haram : sebab termasuk hutang yang dipungut manfaatnya 
2. Halal : Bila tidak terdapat syarat pada waktu akad sebab menurut pendapat ulama fiqh yang masyhur adat yang berlaku dimasyarakat tidak termasuk syarat 
3. Syubhat : (Tidak jelas halal haramnya) karena terjadi perselisihan pendapat dalam permasalahan ini
 و منها : لو عم في الناس اعتياد إباحة منافع الرهن للمرتهن فهل ينزل منزلة شرطه حتى يفسد الرهن قال الجمهور : لا و قال القفال : نعم 
Jika sudah umum dikalangan masyarakat kebiasaan kebolehan memanfaatkan barang gadaian oleh pemilik gadai apakah kebiasaan tersebut sama dengan pemberlakuan syarat (kebolehan pemanfaatan) sampai barang yang digadaikan tersebut rusak ? Mayoritas Ulama menyatakan tidak sama sedang Imam ql-Qaffal menyatakan sama.(Asybah wa an-Nazhooir I/192)
 ( و ) جاز لمقرض ( نفع ) يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود في الرديء ( بلا شرط ) في العقد بل يسن ذلك لمقترض…. وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا ( قوله ففاسد ) قال ع ش ومعلوم أن محل الفساد حيث وقع الشرط في صلب العقد أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد فلا فساد 
Diperbolehkan bagi si pemberi pinjaman untuk memanfaatkan (sesuatu kelebihan) yang diperoleh dari si peminjam seperti pengembalian yang lebih baik ukuran ataupun sifat dan lebih baik pada pinjaman yang jelek asalkan tidak tersebuntukan pada waktu akad sebagai persyaratan bahkan hal yang demikian bagi peminjam disunahkan (mengembalikan yang lebih baik dibandingkan barang yang dipinjamnya). Adapun peminjaman dengan syarat boleh mengambil manfaat oleh peminjam maka hukumnya rusak/haram sesuai dengan hadits “semua peminjaman yang menarik sesuatu (terhadap yang dipinjamkannya maka termasuk riba” Dengan ini diketahui akan rusaknya akad tersebut jika memang disyaratkan dalam akad. Sedangkan jika keduanya (Si peminjam dan yang dipinjami uang) saling sepakat dan tanpa ada persyaratan tertentu dalam akad maka akad itupun tidak menjadi rusak, maka hukumnya boleh (I’aanah at-Thoolibiin III/353) oleh Ust. Masaji Antoro 

Tanya: Bagaimana hukumnya menjadi "tamu tak diundang" dalam resepsi pernikahan seseorang untuk ikut menikmati hidangannya? 
Jawab: Hukumnya HARAM kecuali jika tuan rumah mempersilahkan maka hukumnya menjadi makruh. 
A. وأما التطفل وهو حضور الدعوة بغير إذن فحرام إلا أن يعلم رضا رب الطعام لصداقة أو مودة وصرح جماعة منهم الماوردي بتحريم الزيادة على قدر الشبع ولا يضمن قال ابن عبد السلام وإنما حرمت لأنها مؤذية للمزاج قوله ( لأنها مؤذية للمزاج ) وحينئذ تحرم سواء كانت تلك الزيادة من ماله أو من مال غيره ومقتضاه أنها حيث لم تؤذ لا تحرم ولا ضمان وإن لم يعلم رضا المضيف ولا يبعد الضمان والحرمة حيث لم يعلم رضاه بذلك وأنها تكره حيث علم رضاه لأنها قد تؤذي ح ل 
Sedangkan hukum menerombol (menghadiri undangan tanpa izin) maka haram hukumnya kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena jamuannya disediakan untuk sedekah atau ramah tamah.Segolongan ulama seperti al-Mawardi membatasinya tidak melebihi kadar kenyang dan baginya tidak diwajibkan mengganti apa yang ia makan (bila terdapat kerelaan pemilik jamuan), berkata Ibn Salam hal tersebut diharamkan karena kebiasaannya dan umumnya hal yang demikian unsur menyakiti pemilik jamuan. (BUJAIRIMI ALAL-MANHAJ III/343) 
 B. يحرم التطفل واستثنى المتولي وغيره فقالوا إذا كان في الدار ضيافة جاز لمن بينه وبين صاحب الطعام انبساط أن يدخل ويأكل إذا علم أنه لا يشق عليه 
Haram hukumnya menerombol, al-Mutawally dan lainnya memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang antara dia dan pemiliknya diketahui tidak menyakiti dan sukarela saat ia masuk dan turut serta makan. (Roudhoh lin NAWAWI VII/339) 
C.ويحرم التطفل وهو حضور الوليمة من غير دعوة إلا إذا علم رضا المالك به لما بينهما من الأنس والانبساط 
haram hukumnya menerombol (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena diantara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira. (Syarah Bahjah Oleh Zakariya Al_Ansorixv/221) PISS KTB 

Tanya: Bagaimana hukumnya ngambil jamur di tanah orang ? 
Jawab: BOLEH apabila pemiliknya sudah tidak memperdulikannya lagi atau meyakini bahwa pemilik merelakannya. Jika sebalikanya maka TIDAK BOLEH, seperti halnya pemilik pohon pelit atau pohon buah tersebut dipagari, maka haram mengambilnya
 أسنى المطالب الجزء 1 صحـ : 574 مكتبة دار الكتاب الإسلامي ( وَالثِّمَارُ وَالزَّرْعُ فِي التَّحْرِيمِ ) عَلَى غَيْرِ مَالِكِهَا وَالْحِلِّ لَهُ ( كَغَيْرِهَا ) فَلاَ يُبَاحُ لَهُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا إِلاَّ عِنْدَ اضْطِرَارِهِ فَيَأْكُلُ وَيَضْمَنُ ( فَلَوْ جَرَتِ الْعَادَةُ بِأَكْلِ مَا تَسَاقَطَ ) مِنْهَا ( جَازَ ) إِجْرَاءً لَهَا مَجْرَى اْلإِبَاحَةِ لِحُصُوْلِ الظَّنِّ بِهَا كَمَا يَحْصُلُ بِحَمْلِ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ الْهَدِيَّةَ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَيَنْبَغِيْ أَنْ يُسْتَثْنَى مَا إِذَا كَانَ ذَلِكَ لِمَنْ لاَ يُعْتَبَرُ إذْنَهُ كَيَتِيمٍ وَأَوْقَافٍ عَامَّةٍ ِلأَنَّ صَرِيحَ إِذْنِهِ لاَ يُؤَثِّرُ فَمَا يَقُوْمُ مَقَامَهُ أَوْلَى قَالَ وَقَدْ ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الشُّرْبِ مِنَ الْجَدَاوِلِ وَاْلأَنْهَارِ الْمَمْلُوْكَةِ وَهَذَا أَوْلَى مِنْهُ ( إِلاَّ إِنْ حُوِّطَ عَلَيْهِ ) أَيْ مَا ذُكِرَ مِنَ الثِّمَارِ وَالزُّرُوعِ ( أَوْ مَنَعَ ) مِنْهُ ( الْمَالِكُ ) ِلأَنَّ ذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى شُحِّهِ وَعَدَمِ مُسَامَحَتِهِ اهـ ( Mbah Jenggot PISS KTB)
    demikian

Adv 1
Share this article :

Komentar baru tidak diizinkan.
 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger