Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Topic Update »
Bagikan kepada teman!

Ramadhan, Upzis NU Ranting Desa Bae Salurkan Santunan Yatama dan Dhuafa


Bertempat di Masjid Tarbiyatul Muttaqin Dukuh Karangdowo Desa Bae, Ahad 31 Maret 2024. Pengurus Ranting NU Desa Bae melalui Lazis NU (NU Care) Ranting Bae membagikan santunan untuk dhuafa dan anak yatim dan piatu. Ratusan dhuafa dan yatim piatu menerima santunan tersebut.

Santunan dhuafa dan yatim piatu berasal dari infaq sadaqoh warga NU se Desa Bae yang dikumpulkan melalui Lazis NU Ranting Bae maupun Upzis NU Bae. Dalam acara yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, selain para pengurus PRNU dan Lazis NU Bae, juga hadir perwakilan dari badan-badan otonom NU se Desa Bae. Acara juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Desa serta masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya, Pengurus Ranting NU Desa Bae mengatakan program santunan tersebut merupakan program tahunan NU Bae untuk membantu para dhuafa di lingkungan desa Bae beserta anak-anak yatim piatu, terutama menjelang idul fitri. Diharapkan bagi para penerima santunan untuk dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan Bersama.

Program santunan semacam ini akan terus dilakukan oleh PRNU Bae melalui Lazis NU maupun Upzis. Setiap bulannya, dengan perantara Kotak INUK saja bisa dikumpulkan secara rutin infaq sadaqah dari warga NU di Desa Bae, belum lagi infaq melalui rekening infaq dan zakat mal yang disalurkan pada bulan Ramadhan 1445 H kali ini.


Foto: Anshori
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

I’tikaaf

Secara etimologi artinya berdiam diri, menetap dan menjalani secara kontinyu atas satu perbuatan baik. 

Allah berfirman :“suatu kaum yang tetap menyembah berhala” (QS. 7:138).



"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepadanya? “(QS.21:52)“ 

(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid” (QS. 2:187)



Sedang pengertian I’tikaf secara terminologi adalah sebagai berikut :



Hanafiyyah :

ialah berdiam diri di dalam masjid yang dipakai untuk shalat berjamaah dengan disertaipuasa dan niat, maka berdiam diri adalah rukun didalam i’tikaf, tidak ada i’tikaf kecuali tanpanya dan puasa dalam i’tikaf yang dinadzari dan niat adalah syarat-syaratnya i’tikaf.I’tikaf bagi pria adanya dimasjid jamaah yakni masjid yang terdapati imam dan muadzdzinnya baik dipakai untuk shalat lima waktu atau tidak sedang bagi wanita dalam masjid yang terdapat dirumahnya yakni tempat yang telah ia tentukan dipakai shalat sehari-hari dan tidak sah diselain tempat shalat dalam rumahnya.



Malikiyyah :

Ialah menetapinya seorang muslim yang telah tamyiz untuk menjalani ibadah dalam masjid yang diperkenankan untuk setiap orang dengan disertai puasa, mencegah diri dari senggama dan foreplaynya dimasa sehari semalam dan masa lebih banyak, dengan disertai niat.Maka i’tikaf tidak sah dari orang non muslim, belum tamyiz, dalam masjid rumah yang bersifat pribadi, tanpa puasa baik puasa fardhu atau sunah, puasa ramadhan atau lainnya, dan batal akibat senggama serta foreplaynya. Dan paling minimal waktunya sehari semalam tiada batasan untuk masa paling banyaknya, dengan tujuan beribadah dengan niat karena i’tikaf adalah ibadah dan setiap ibadah butuh terhadap niat.



Syafi’iyyah :

Ialah berdiam diri dalam masjid yang dilakukan oleh seseorang dengan dibarengi niat.



Hanabilah :

Ialah menetapi masjid untuk taat pada Allah dengan bentuk yang tertentu, dilakukan seorang muslim yang berakal meski ia tamyiz, suci dari hal yang mewajibkan mandi dan Paling sedikit masanya adalah sesaat.



Maka tidak sah dilakukan oleh orang non muslim meski orang murtad, orang gila, belum tamyiz, karena tidak adanya niat dari mereka, tidak sah juga dilakukan oleh orang yang sedang junub meskipun ia berwudhu, tidak cukup hanya dengan melewati masjid dan masa paling pendeknya sekejap mata.



I’tikaf boleh dikerjakan disetiap waktu baik dibulan ramadhan atau lainnya, sedang masa paling pendeknya adalah :



Hanafiyyah : Bila i’tikaf sunah maka masa paling pendeknya adalah masa yang amat sedikit yang tiada dapat dibatasi.



Malikiyyah : Sehari semalam dan yang lebih baik tidak kurang dari 10 hari dengan disertai puasa ramadhan atau lainnya maka tidak sah dilakukan oleh orang yang tidak berpuasa meskipun karena udzur “Orang yang tidak kuat berpuasa tiada i’tikaf baginya”



Syafi’iyyah : Menurut pendapat yang paling shahih dikalangan syafi’i disyaratkan dalam i’tikaf dalam waktu yang disebut berdiam diri, dalam arti masanya melebihi kadar masa thuma’ninah seseorang dikala menjalani ruku’ dan selainnya maka tidak cukup hanya dalam waktu sekedar thuma’ninah, tidak harus diam boleh dengan mondar-mandir.



Hanabilah : Sesaat artinya waktu yang bila dikerjakan maka disebut berdiam diri meskipun sekejap mata.



Dengan demikian mayoritas ulama menyatakan cukupnya i’tikaf dalam masa sesaat sedangkan kalangan malikiyyah mensyaratkan minimalnya sehari semalam (Al-Fiqh al-Islaam III/123-124).



Lantas bolehkah i’tikaf di selain masjid?



قال المصنف رحمه الله * { ولا يصح الاعتكاف من الرجل الا في المسجد لقوله تعالي (ولا تباشروهن وانتم عاكفون في المساجد) فدل علي انه لا يجوز الا في المسجد ولا يصح من المرأة الا في المسجد لان من صح اعتكافه في

المسجد لم يصح اعتكافه في غيره كالرجل والافضل ان يعتكف في المسجد الجامع لان رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتكف في المسجد الجامع ولان الجماعة في صلواته اكثر ولانه يخرج من الخلاف فان الزهري قال لا يجوز في غيره



Dalam al-majmuu' syarh muhadzdzab diterangkan boleh dan sah i'tikaf di Masjid yang tak digunakan sholat Jum'at, walaupun yang lebih afdhol i'tikaf di Masjid Jaami (yang digunakan jumatan).



Lalu, bolehkah I'tikaf di Musholla?



 Musholla dalam pengertian Masyarakat Indonesia itu dua pengertian:


1. Ruangan khusus dalam suatu bangunan yang digunakan untuk sholat. Statusnya tidak tetap, bisa dipindah-pindah. Sekarang jadi Musholla, nanti bisa diubah jadi kelas, atau dapur atau lainnya. Karena statusnya tidak tetap dan bukan wakaf, maka untuk musholla macam ini, i'tikaf di dalamnya tidak sah



2. Tempat khusus yang diwakafkan untuk sholat lima waktu selain Jum'at. Ada Imamnya, dan juga ada muadzinnya. Menurut saya, macam yang kedua ini sah untuk i'tikaf di dalamnya. Dan penamaannya sebagai musholla tak merubahnya, dari statusnya sebagai Masjid yang bukan Jaami' (Musholla di sini adalah masjid yang bukan jami'). Sebab orang Indonesia, menyebut Masjid selalu untuk yang di jum'ati. Macam yang kedua ini (yang tidak dipakai jumatan), masyarakat Kami di Banjar menyebutnya sebagai Langgar.

Waallaahu A'lamu Bis showaab.





http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/382417571781057/ oleh Ust. Masaji Antoro dan Didin Banjarmasin
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Sambut Idul Fitri 1445 H, Bank Sampah Tunjung Seto Bae Bagikan THR Nasabah


Setiap bulan Ramadhan, ada rejeki tersendiri bagi para penabung sampah yang rutin menabung sampah di Bank Sampah Tunjung Seto. Pasalnya, Bank Sampah Tunjung Seto selalu bagi-bagi THR (Tabungan Hari Raya) kepada para nasabahnya menjelang perayaan Idul Fitri pada akhir bulan Ramadhan. THR tersebut merupakan hasil simpanan tabungan sampah para nasabah selama satu tahun dari Ramadhan 1444 H hingga Ramadhan 1445 H.

Ketua Karang Taruna Tunjung Seto, Ansori, mengatakan bahwa sama seperti tahun lalu, tahun ini hasil tabungan para nasabah selama satu tahun akan dibagikan sebelum lebaran tiba. Para nasabah mengambil THR sampahnya di Aula Balai Desa Bae dan akan disediakan juga banyak hadiah door prize untuk nasabah yang beruntung.

THR bagi para nasabah Bank Sampah Tunjung Seto dibagikan pada Ahad 24 Maret 2024. Dalam pengambilan THR tersebut, para nasabah wijib dating langsung jika ingin berkesempatan untuk mendapatkan door prize. Bagi yang menitipkan maka kupon door prize dianggap hangus. Ahad pagi itu di Aula Balai Desa Bae sontak menjadi rame. Petugas dari Bank Sampah Tunjung Seto dengan sigap melayani para nasabah yang akan mengambil THRnya untuk kebutuhan menejlang lebaran.

Dari penuturan Anshori, tahun 2024 kali ini THR yang akan dibagikan kepada nasabah mencapai Rp 27.435.500,00 yang dibagikan ke ratusan nasabah yang akan mengambilnya untuk tahun ini, sedangkan door prize yang disediakan berjumlah ratusan dari yang ukuran mini hingga ukuran besar. Menurut Anshori, kebanyakan door prize adalah alat-alat rumah tangga diantaranya kipas angina, blender, hingga kompor gas.

Sementara itu menurut Anshori, jenis sampah yang paling banyak ditabung oleh nasabah setahun belakangan adalah sampah dari palstik atom yang menggeser sampah kardus yang selalu mendominasi pada tahun-tahun sebelumnya. Sebanyak 28% persen dari sampah yang diterima adalah palstik atom dan sampah kardus menempati peringkat kedua dengan 23%. Sementara itu untuk penerimaan jelantah minyak goreng, menurutnya sudah ada kenaikan dari tahun sebelumnya karena sudah banyak nasabah lama maupun nasabah baru yang tahu jika Bank Sampah Tunjung Seto juga menerima jelantah untuk ditabung.


Foto: Anshori
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Download File Audio

Sholat

Adab

Keluarga dan Pernikahan

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger